SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
Dugaan Reses Fiktif DPRD Batu Bara Disorot, APH dan Badan Kehormatan Diminta Bertindak
Batu Bara | SDICTV.id – Dugaan pelaksanaan reses fiktif yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Batu Bara berinisial MS dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Sei Balai, menjadi sorotan publik. Kegiatan reses yang disebut berlangsung di Desa Perjuangan pada Juni 2026 itu diduga tidak pernah terlaksana sebagaimana tercantum dalam administrasi.
Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perjuangan, Dedi, menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, reses merupakan agenda resmi anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
"Reses menggunakan uang rakyat. Karena itu pelaksanaannya harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Dedi mengungkapkan, berdasarkan fakta yang diketahuinya, kegiatan reses yang dilaporkan berlangsung di Desa Perjuangan tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, dalam dokumen administrasi disebutkan seolah-olah kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat tersebut telah terlaksana.
Ia menjelaskan, staf anggota DPRD yang bersangkutan hanya datang meminta tanda tangan kepada kepala desa, perangkat desa, kepala dusun, pengurus BPD, LPM, serta sejumlah warga tanpa pernah menggelar forum reses.
Padahal, menurutnya, pelaksanaan reses seharusnya dilakukan melalui pertemuan terbuka, dialog langsung dengan masyarakat, serta peninjauan lapangan untuk menyerap berbagai aspirasi warga.
"Kami menolak menandatangani daftar hadir karena kegiatan itu memang tidak pernah dilaksanakan. Jangan sampai ada dokumen yang menggambarkan seolah-olah masyarakat telah mengikuti reses," tegasnya.
Menurut Dedi, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka penyusunan laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Pasalnya, setiap penggunaan anggaran negara wajib disertai pertanggungjawaban yang sah dan sesuai dengan fakta di lapangan.
Dalam perspektif hukum, dugaan penyampaian laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, aspek etik juga menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batu Bara untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh anggota dewan.
Karena itu, Dedi mendesak aparat penegak hukum dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batu Bara agar melakukan penelusuran secara profesional, objektif, dan transparan sehingga polemik tersebut memperoleh kepastian hukum.
"Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif runtuh akibat dugaan praktik seperti ini. Jika memang ada pelanggaran, proses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, anggota DPRD Kabupaten Batu Bara berinisial MS yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. SDICTV.id juga masih menunggu tanggapan dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batu Bara maupun aparat penegak hukum terkait dugaan yang disampaikan Sekretaris BPD Desa Perjuangan.
(Mukhlis Aci)
Teks Foto: Sekretaris BPD Desa Perjuangan meminta aparat penegak hukum dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batu Bara mengusut dugaan reses fiktif secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Red)