SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
Dugaan Reses Fiktif DPRD Batu Bara Disorot, APH Didesak Bertindak.
Batu Bara | SDICTV.ID – Dugaan pelaksanaan reses fiktif yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Batu Bara berinisial MS dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Sei Balai, memicu sorotan publik. Kegiatan yang disebut berlangsung di Desa Perjuangan pada Juni 2026 itu diduga tidak pernah dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam dokumen administrasi.
Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perjuangan, Dedi, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif semata. Menurutnya, reses merupakan agenda resmi anggota legislatif yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga seluruh pelaksanaannya wajib dilakukan secara nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Reses menggunakan uang rakyat. Karena itu pelaksanaannya harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Dedi kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Dedi mengaku mengetahui secara langsung bahwa kegiatan reses yang diklaim berlangsung di Desa Perjuangan tidak pernah digelar sebagaimana mestinya. Namun, dalam dokumen administrasi disebut seolah-olah kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat telah terlaksana.
Ia menjelaskan, staf anggota DPRD tersebut hanya mendatangi kepala desa, perangkat desa, kepala dusun, pengurus BPD, LPM, serta sejumlah warga untuk meminta tanda tangan tanpa pernah mengadakan forum reses ataupun dialog bersama masyarakat.
Padahal, kata Dedi, reses semestinya dilaksanakan melalui pertemuan terbuka dengan masyarakat, mendengar langsung aspirasi warga, serta melakukan peninjauan lapangan sebagai bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif.
"Kami menolak menandatangani daftar hadir karena kegiatan itu memang tidak pernah dilaksanakan. Jangan sampai ada dokumen yang menggambarkan seolah-olah masyarakat telah mengikuti reses," ujarnya.
Menurut Dedi, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Sebab, penggunaan anggaran negara harus didukung bukti pelaksanaan yang sah, benar, dan sesuai fakta di lapangan.
Secara hukum, dugaan penyampaian laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, aspek etik juga menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batu Bara untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik anggota dewan.
Atas dasar itu, Dedi mendesak aparat penegak hukum bersama Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batu Bara segera melakukan penelusuran secara profesional, objektif, dan transparan agar polemik tersebut memperoleh kepastian hukum.
"Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif runtuh akibat dugaan praktik seperti ini. Jika memang ada pelanggaran, proses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, anggota DPRD Kabupaten Batu Bara berinisial MS yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi. SDICTV.ID juga masih membuka ruang hak jawab kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batu Bara maupun aparat penegak hukum juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan yang disampaikan Sekretaris BPD Desa Perjuangan.
Teks Foto: Sekretaris BPD Desa Perjuangan meminta aparat penegak hukum dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batu Bara mengusut secara profesional dugaan reses fiktif yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD.
(Red)