KAI Siapkan Pembangunan Lima Palang Pintu Perlintasan Rel di Desa Lalang


 

KAI Siapkan Pembangunan Lima Palang Pintu Perlintasan Rel di Desa Lalang

BATU BARA, SDICTV.ID — PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara menyatakan komitmennya untuk membangun lima titik palang pintu perlintasan rel kereta api di wilayah Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas kecelakaan di perlintasan kereta api yang kembali terjadi di Desa Lalang pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 10.05 WIB, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam insiden tersebut, seorang warga bernama Asmah alias Butet dilaporkan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kembali memunculkan kekhawatiran masyarakat Desa Lalang. Warga menyampaikan kekecewaan lantaran kecelakaan di sejumlah perlintasan rel di wilayah tersebut telah berulang kali terjadi dan menimbulkan korban jiwa.

Menurut warga, belum tersedianya palang pintu serta sistem penjagaan secara rutin di sejumlah titik perlintasan menjadi salah satu persoalan yang perlu segera mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara menyatakan kesiapannya membangun lima titik palang pintu perlintasan kereta api di wilayah Desa Lalang.

Pembangunan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan setelah insiden, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan masyarakat yang melintas di jalur kereta api.

Setelah dilakukan evaluasi terhadap kondisi perlintasan, pembangunan lima titik palang pintu dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kembali terjadinya kecelakaan dan jatuhnya korban jiwa.

Tidak hanya pembangunan fisik, operasional serta penjagaan pada lima titik perlintasan tersebut nantinya akan menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara setelah pembangunan selesai.

Warga Sampaikan Dua Tuntutan

Dalam pertemuan bersama pihak terkait, warga Desa Lalang juga menyampaikan dua tuntutan utama yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti.

Pertama, warga meminta Kepala BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara hadir pada minggu pertama September 2026 untuk membahas secara langsung perkembangan pembangunan palang pintu serta tindak lanjut proyek Frontage Road Kuala Tanjung–Bandar Tinggi.

Kedua, warga meminta adanya pembatasan kecepatan maksimal kereta api pada jalur Tanjung Gading–Kuala Tanjung menjadi 50 kilometer per jam. Usulan tersebut disampaikan sebagai salah satu langkah untuk meminimalisasi risiko kecelakaan di wilayah yang berdekatan dengan permukiman masyarakat.

Warga berharap pembangunan palang pintu perlintasan serta pengaturan kecepatan kereta api dapat segera direalisasikan secara menyeluruh. Dengan demikian, keselamatan masyarakat pengguna jalan maupun warga yang beraktivitas di sekitar jalur rel dapat lebih terjamin.

Palang Pintu di Dusun Mesjid Mulai Dibangun

Sementara itu, berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada 19 Agustus 2026, salah satu titik perlintasan di Dusun Mesjid, Desa Lalang, dilaporkan telah dibangun palang pintu dan telah dilengkapi dengan petugas penjaga.

Keberadaan palang pintu dan petugas penjaga di perlintasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan ketika melintasi jalur kereta api.

Masyarakat Desa Lalang pun berharap pembangunan pada titik-titik lainnya dapat segera direalisasikan sesuai komitmen yang telah disampaikan BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara.

Dengan tersedianya palang pintu di sejumlah perlintasan serta adanya petugas penjaga, diharapkan tidak ada lagi warga Desa Lalang yang menjadi korban kecelakaan di perlintasan kereta api.

(AWS)