SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
Nama Anggota DPRD Terseret Dugaan Reses Fiktif, Publik Pertanyakan Integritas
Batu Bara | SDICTV.ID – Dugaan pelaksanaan reses yang diduga tidak pernah dilaksanakan namun disebut tercantum dalam dokumen administrasi menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Batu Bara berinisial MS dari Partai Demokrat, Dapil IV Kecamatan Sei Balai. Polemik tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.
Sorotan menguat setelah Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perjuangan, Dedi, menyatakan kegiatan reses yang dilaporkan berlangsung di desanya pada Juni 2026 diduga tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Menurut Dedi, reses bukan sekadar agenda seremonial, melainkan kewajiban konstitusional anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat dengan menggunakan anggaran yang berasal dari APBD. Karena itu, setiap tahapan kegiatan harus berlangsung secara nyata, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Reses menggunakan uang rakyat. Karena itu pelaksanaannya harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Ia mengungkapkan, tidak pernah ada forum dialog, pertemuan masyarakat, maupun kegiatan penyerapan aspirasi sebagaimana lazimnya pelaksanaan reses. Namun, menurutnya, sejumlah perangkat desa, kepala dusun, pengurus BPD, LPM, hingga warga didatangi staf anggota DPRD hanya untuk dimintai tanda tangan.
Dedi menegaskan dirinya bersama sejumlah unsur desa menolak membubuhkan tanda tangan karena kegiatan yang dimaksud tidak pernah berlangsung.
"Kami menolak menandatangani daftar hadir karena kegiatan itu memang tidak pernah dilaksanakan. Jangan sampai ada dokumen yang menggambarkan seolah-olah masyarakat telah mengikuti reses," tegasnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, praktik penyusunan laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang tidak dilaksanakan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta menjadi perhatian serius terhadap akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
Selain aspek hukum, kasus ini juga dinilai menyentuh persoalan etika penyelenggara negara. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif, menurut Dedi, tidak boleh dikorbankan oleh dugaan praktik yang mencederai fungsi representasi rakyat.
Karena itu, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan secara profesional apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Ia juga mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batu Bara untuk menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai kewenangannya dalam menegakkan kode etik anggota dewan.
"Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif runtuh akibat dugaan praktik seperti ini. Jika memang ada pelanggaran, proses sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, anggota DPRD Kabupaten Batu Bara berinisial MS yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi. SDICTV.ID telah mencantumkan bahwa pihak yang bersangkutan memiliki hak memberikan penjelasan maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batu Bara maupun aparat penegak hukum juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Teks Foto: Sekretaris BPD Desa Perjuangan meminta dugaan reses yang disebut tidak pernah dilaksanakan diusut secara transparan guna menjaga integritas lembaga legislatif dan kepercayaan masyarakat.
(Red)