SIARAN PERS MEDIA SDICTV
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
MANOKWARI, SDICTV.ID – Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak semestinya dipandang hanya sebagai kebijakan transfer anggaran dari pemerintah pusat. Lebih dari itu, Otsus merupakan instrumen politik dan pembangunan yang dirancang untuk melindungi hak-hak Orang Asli Papua (OAP) di tengah dinamika geopolitik internasional.
Pandangan tersebut disampaikan Rektor Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua (IHTP), Filep Wamafma, dalam kuliah umum bertajuk "Otonomi Khusus Papua dalam Perspektif Geopolitik Internasional" yang berlangsung di Kampus I IHTP, Manokwari.
Dalam paparannya, Filep menegaskan bahwa Otsus merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam membangun Papua melalui pendekatan yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.
"Otsus Papua merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam membangun Papua," ujarnya.
Menurut Filep, substansi Otsus tidak hanya menyangkut aspek fiskal, tetapi juga menjadi perekat hubungan antara pemerintah pusat dengan masyarakat Papua melalui pemberian ruang afirmasi politik bagi Orang Asli Papua.
Ia menjelaskan, berbagai jabatan strategis seperti gubernur, bupati, hingga keanggotaan DPR telah memberikan ruang lebih besar bagi Orang Asli Papua. Selain itu, terdapat kursi afirmasi Otsus yang secara khusus diperuntukkan sebagai representasi masyarakat Papua di lembaga legislatif.
Filep juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang kini menjadi perhatian dunia internasional. Menurutnya, persoalan hak ulayat dan kepemilikan tanah adat menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur keberhasilan implementasi Otsus.
"Di Papua tidak ada tanah kosong karena semuanya memiliki pemilik adat," jelasnya.
Karena itu, ia menilai keberhasilan Otsus harus diukur dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu melindungi Orang Asli Papua beserta hak-hak adat mereka, bukan hanya dari besarnya anggaran yang dialokasikan.
"Ketika Otsus gagal memproteksi OAP, dengan sendirinya Otsus kehilangan arah. Jika Otsus gagal, strategi apa lagi yang akan diberikan negara untuk Papua," tegas Filep.
Meski demikian, ia menilai Papua perlu mulai mempersiapkan kemandirian ekonomi dengan mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan energi yang dimiliki, sehingga ke depan tidak terus bergantung pada skema Otsus.
Selain itu, Filep mengkritisi implementasi Undang-Undang Otsus. Menurutnya, tantangan utama bukan terletak pada proses penyusunan regulasi, melainkan pada konsistensi pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, mengajak para mahasiswa memahami persoalan Otonomi Khusus Papua dalam perspektif geopolitik global.
Ia menjelaskan bahwa dinamika pembentukan maupun perubahan suatu negara di berbagai belahan dunia selalu dipengaruhi oleh sejarah, konflik, hingga kesepakatan internasional. Oleh sebab itu, pemahaman geopolitik dinilai penting agar generasi muda mampu melihat persoalan Papua secara komprehensif.
Teguh juga menekankan pentingnya peran media siber dalam menjaga persatuan bangsa melalui penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Menurutnya, media memiliki tanggung jawab besar dalam menangkal penyebaran hoaks yang berpotensi memecah belah masyarakat, khususnya di Papua.
Kuliah umum tersebut dihadiri sekitar 50 mahasiswa dari Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua (IHTP), Universitas Caritas Indonesia (UNCRI), dan Universitas Papua (UNIPA), yang mengikuti diskusi mengenai Otonomi Khusus Papua dari perspektif hukum, pembangunan, dan geopolitik internasional.
(SM)