Pemkab Batu Bara Sampaikan Nota KUA-PPAS R.APBD Tahun Anggaran 2027
Batu Bara – Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyampaikan Nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyampaian dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan bagian dari proses perencanaan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi Kabupaten Batu Bara, yakni mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang Bahagia, berorientasi pada pelayanan, amanah, harmonis, akuntabel, giat, inovatif dan adil.
Dalam penyusunannya, Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengacu pada kerangka ekonomi makro serta pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.
Kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah diarahkan pada penerapan anggaran secara optimal di tengah kondisi efisiensi. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga kualitas pelayanan publik serta memastikan pelaksanaan berbagai program prioritas yang telah direncanakan.
Rencana APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027 juga masih memungkinkan mengalami penyesuaian setelah Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2027 ditetapkan.
Melalui penyampaian Rancangan KUA-PPAS tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, efektif dan mampu mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Batu Bara.
(Red)