SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
Polres Batu Bara Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba
BATU BARA | SDICTV.ID — Komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pria dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Dusun Bilal, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kasat Reserse Narkoba menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.A.H. (37).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,97 gram, delapan plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, K.A.H. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari dua rekannya, yakni A. (45) dan D.S.D. (20), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lima Puluh.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A. di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan selanjutnya kembali dilakukan hingga petugas berhasil menangkap D.S.D. di lokasi berbeda, masih di Desa Simpang Gambus. Dari tersangka juga diamankan satu unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam dugaan transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Sumber: Kasat Resnarkoba/Humas Polres Batu Bara.
(T. Sihotang)