Polres Batu Bara Gerebek Sejumlah Lokasi Diduga Rawan Narkoba, Empat Orang Diamankan


Polres Batu Bara Gerebek Sejumlah Lokasi Diduga Rawan Narkoba, Empat Orang Diamankan

BATU BARA | SDICTV.ID — Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di sejumlah lokasi yang diduga rawan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara, Selasa (18/8/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., bersama Wakapolres, Kabag Ops, para pejabat utama serta personel Polres Batu Bara.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar tiga lokasi, yakni Gang Firaun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram; Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi; serta Gang Krakatau, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Dua Orang Diamankan di Gang Firaun

Di lokasi pertama, Gang Firaun, Desa Bagan Dalam, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial SP (41) dan RM (25).

Dari hasil penggeledahan terhadap SP, petugas menemukan barang bukti berupa ganja seberat 1,1 gram serta satu alat yang diduga bong dari gelas air mineral. Di dalam alat tersebut ditemukan barang yang diduga sabu dengan berat sekitar 1,57 gram.

Sementara terhadap RM, petugas turut melakukan pengamanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Lokasi Kedua Nihil

Selanjutnya, personel bergerak menuju lokasi kedua di Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya indikasi peredaran gelap narkotika atau dinyatakan nihil.

Dua Pria Positif Narkotika

Petugas kemudian melanjutkan kegiatan ke lokasi ketiga di Gang Krakatau, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, sekitar pukul 20.00 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial TA (22) dan ZS (44) yang diduga hendak membeli narkotika jenis sabu.

Meski dari keduanya tidak ditemukan barang bukti narkotika, hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif narkotika.

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan GSN ini merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika, khususnya di sejumlah lokasi yang diduga rawan.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian guna menciptakan wilayah Kabupaten Batu Bara yang aman serta bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kegiatan tersebut juga mendapat respons positif dari masyarakat. Kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mendorong masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya narkotika.

Seluruh rangkaian kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) berakhir sekitar pukul 22.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.

Sumber: Humas Polres Batu Bara
(T. Sihotang)