Polres Batu Bara Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika


𝐒𝐈𝐀𝐑𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐑𝐒
𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀 𝐒𝐃𝐈𝐂𝐓𝐕

Polres Batu Bara Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika

BATU BARA, SDICTV.ID – Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan menggelar press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (5/8/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H., Kasi Humas AKP P. Tamba, serta Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi, S.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara Samuel Pangaribuan, S.H., M.H., Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., serta penasihat hukum Rudy Harmoko.

Dalam keterangannya, Kapolres Batu Bara mengungkapkan bahwa selama satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 19 tersangka, yang terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.

Pada kesempatan yang sama, Polres Batu Bara juga melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut, terkait kasus yang diungkap pada 12 April 2026.

Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu melalui paket yang diangkut menggunakan bus antarkota dengan tujuan Pekanbaru, Riau. Keduanya diduga dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram apabila barang haram tersebut berhasil sampai ke tujuan.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua bungkus kemasan teh berwarna kuning emas yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.035,08 gram. Dari jumlah tersebut, 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur cairan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus beserta pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, lancar, dan kondusif hingga berakhir sekitar pukul 10.00 WIB.

(Team)