Polres Batu Bara Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika


SIARAN PERS 

MEDIA SDICTV

Polres Batu Bara Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika

BATU BARA, SDICTV.ID – Polres Batu Bara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan menggelar Press Rilis dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (5/8/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H., Kasi Humas AKP P. Tamba, serta Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi, S.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara Samuel Pangaribuan, S.H., M.H., Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., serta penasihat hukum Rudy Harmoko sebagai bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkotika.

Dalam keterangannya, Kapolres Batu Bara mengungkapkan bahwa selama satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 19 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.

Pada kesempatan yang sama, Polres Batu Bara juga melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut terkait pengungkapan kasus pada 12 April 2026.

Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu menggunakan paket yang dibawa bus antarkota dengan tujuan Pekanbaru, Riau. Keduanya diduga dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram apabila barang haram tersebut berhasil sampai ke tujuan.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua bungkus kemasan teh warna kuning emas berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.035,08 gram. Sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik, sementara 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara merebus sabu kemudian mencampurkannya ke dalam larutan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan yang disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus beserta pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam mewujudkan Batu Bara yang bersih dari narkoba," tegas Kapolres.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, lancar, dan kondusif hingga selesai pada pukul 10.00 WIB.

(T. Sihotang)

Sumber: Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara.