SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
Polres Batu Bara Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Peredaran Narkotika
BATU BARA, SDICTV.ID – Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan menggelar Press Rilis dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (5/8/2026) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H., Kasi Humas AKP P. Tamba, serta Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi, S.H.
Turut hadir dalam kegiatan itu perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara Samuel Pangaribuan, S.H., M.H., Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., penasihat hukum Rudy Harmoko, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya.
Dalam konferensi pers, Kapolres Batu Bara mengungkapkan bahwa selama satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 19 orang tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan.
Selain para tersangka, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.
Pada kesempatan tersebut, Polres Batu Bara juga melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut, terkait kasus yang diungkap pada 12 April 2026.
Dalam perkara itu, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga berperan dalam pengiriman narkotika jenis sabu melalui paket yang dibawa bus antarkota dengan tujuan Pekanbaru, Provinsi Riau. Keduanya diduga dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta per kilogram apabila barang haram tersebut berhasil sampai ke tujuan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua bungkus kemasan teh berwarna kuning emas berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.035,08 gram. Dari jumlah tersebut, 64,40 gram disisihkan sebagai sampel untuk pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan merebus sabu, kemudian mencampurkannya ke dalam larutan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya seluruh pihak yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus beserta pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika," tegas Kapolres.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif hingga selesai pada pukul 10.00 WIB.
(T. Sihotang)
Sumber: Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara.