Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan

 


Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan

BATU BARA, SDICTV.ID — Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026, jajaran Polres Batu Bara berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dengan mengamankan 17 orang tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Press release dipimpin oleh Kasihumas Polres Batu Bara dan dihadiri Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrot Situngkir, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, S.H., Kasat Samapta IPTU Suganda L. Naibaho, S.H., Kasat Lantas IPTU Devi Siringo-Ringo, S.H., S.Sos., M.H., serta jajaran personel Polres Batu Bara.

Dari 10 perkara yang berhasil diungkap, terdapat lima kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan lima kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Lima Perkara Curat Berhasil Diungkap

Kasus pertama terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram. Pelapor Midariani mendapati pintu tokonya dalam keadaan terbuka. Sejumlah barang dan uang tunai sekitar Rp10 juta dilaporkan hilang.

Polisi kemudian mengamankan tersangka H alias M (39). Barang bukti yang diamankan berupa dua potongan kayu dan satu unit telepon seluler Samsung warna gold.

Kasus kedua terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi. Korban kehilangan baterai genset, kabel instalasi listrik serta tiga baterai mobil dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan M (19) dan MF (25), berikut barang bukti satu pisau cutter warna merah dan enam potongan kabel berbagai warna.

Kasus ketiga terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi. Pelaku diduga mengambil kabel tower menggunakan parang. Korban Yudi Hartono mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Tersangka EK (42) diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu karung/goni, satu utas kabel tower, satu bilah parang, satu pisau lipat dan satu buah tang.

Kasus keempat terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar. Korban Erna Yanti Sihotang kehilangan sebuah tas dari dalam mobil yang berisi uang tunai Rp8 juta serta dua unit telepon seluler merek Vivo dan Oppo.

Polisi mengamankan HS (17) dan YP (18) sebagai tersangka, sementara WO (22) masih dalam penyelidikan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler Oppo, satu unit sepeda motor, satu tas warna cream, pisau cutter dan sejumlah potongan kabel.

Kasus kelima terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko kelontong Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Ramot Sirait kehilangan uang tunai Rp4,3 juta dan satu unit telepon seluler Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap.

Dalam perkara ini polisi mengamankan S (36), MRA (25), dan AS (18). Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon seluler Vivo warna biru.

Lima Kasus Curanmor Turut Diungkap

Selain perkara Curat, Satreskrim Polres Batu Bara bersama Polsek jajaran juga berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kasus pertama terjadi Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Sepeda motor Yamaha Scorpio milik Septian Aldiansyah yang diparkir di halaman rumah di Dusun V A, Desa Sei Balai, hilang saat korban melaksanakan salat Jumat.

Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp9 juta. Polisi mengamankan IH (30) serta satu unit Yamaha Scorpio berikut BPKB dan STNK.

Kasus kedua merupakan pencurian sepeda motor Honda Verza milik Jakarim Simbolon. Sepeda motor tersebut digunakan anak korban untuk berangkat sekolah dan diparkir di sebuah warung di luar lingkungan sekolah di kawasan Sei Bejangkar.

Saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut telah hilang. Polisi kembali mengamankan IH (30) beserta satu unit Honda Verza dan BPKB.

Kasus ketiga terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan LAS (32) dan IS (35). Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6359 OAQ turut diamankan.

Kasus keempat terjadi di wilayah Kecamatan Lima Puluh. Ismail melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit yang diparkir di Tangkahan Sampan Desa Gambus Laut ketika dirinya pergi melaut. Kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta.

Polisi mengamankan S (56) serta satu unit Honda Supra Fit warna hitam.

Sementara kasus kelima merupakan pencurian sepeda motor Honda CBR 150 milik Andi Muhammad Harun M. Tang di wilayah Medang Deras. Korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan IS (30).

Komitmen Polres Batu Bara Berantas 3C

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa jajaran Polres Batu Bara akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan 3C yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan 10 perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga maupun kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera menghubungi pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.

Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.

Sumber: Kasatreskrim/Humas Polres Batu Bara — T. Sihotang.