SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan
BATU BARA | SDICTV.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras jenis ketamin di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (29) bersama barang bukti ketamin dengan berat bruto mencapai 977 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara bersama personel melakukan penindakan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi obat terlarang yang berlangsung di sebuah rumah sekaligus bengkel di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Petugas kemudian melihat dua orang laki-laki berada di teras rumah. Salah seorang di antaranya diketahui membawa sebuah tas sandang berwarna hitam.
Ketika petugas melakukan upaya penangkapan, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri dan meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel. Namun, petugas berhasil mengamankan MF di depan pintu rumah.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan aksara Cina merek Tie Guan Yin yang berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram.
Dalam proses pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga terduga pelaku. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan MF beserta seluruh barang bukti untuk dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MF diproses berdasarkan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta asal-usul barang tersebut. Sementara barang bukti ketamin akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungan masing-masing.
Sumber: Kasat Narkoba/Humas Polres Batu Bara
(T. Sihotang)