Polres Tolitoli Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Pria 26 Tahun Diamankan dengan Barang Bukti 10,60 Gram
SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
Polres Tolitoli Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Pria 26 Tahun Diamankan dengan Barang Bukti 10,60 Gram
TOLITOLI, SDICTV.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SP (26), warga Dusun Tandasan, Desa Lelean Nono, Kecamatan Baolan, yang sehari-hari bekerja sebagai petani/pekebun.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli menerima informasi sekitar pukul 15.00 WITA bahwa seorang lelaki berinisial SP diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, SP disebut akan melintas di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Nalu, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah hitam.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pencegatan terhadap orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh.
Sekitar pukul 16.30 WITA, petugas berhasil mengamankan SP saat sedang menepi di pinggir Jalan Trans Sulawesi.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan sebuah bungkus rokok Sampoerna warna ungu di saku belakang sebelah kiri celana yang dikenakan SP.
Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip dan dililit lakban bening.
Petugas kemudian membawa SP beserta barang bukti ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti Diamankan
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- Satu paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu;
- Satu plastik klip yang dililit lakban bening;
- Satu bungkus rokok merek Sampoerna warna ungu;
- Satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna hitam;
- Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam.
Adapun berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 10,60 gram.
Terancam Pasal Narkotika
Atas perbuatannya, SP dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau pasal sebagaimana ketentuan pidana yang disebutkan dalam laporan kepolisian.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli.
Pihak kepolisian juga terus mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli.
Sumber: Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo.
(DRPS)