Polsek Air Putih Ringkus Pengedar Ekstasi di Karaoke, Puluhan Butir Barang Bukti Disita
SDICTV.ID, BATU BARA – Tim Unit Reskrim Polsek Air Putih jajaran Polres Batu Bara berhasil membongkar dugaan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan butir pil ekstasi siap edar dan mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar.
Tersangka berinisial MF (23) ditangkap saat berada di area parkiran Nirwana Karaoke, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Air Putih langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mencegat dan mengamankan MF.
Saat penggeledahan, petugas mengamankan puluhan butir pil ekstasi yang disembunyikan tersangka di dalam saku celana bagian belakangnya.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita total 40 butir pil ekstasi beserta barang bukti pendukung lainnya, dengan rincian:
22 butir ekstasi warna oranye (berat bruto 10,96 gram)
11 butir ekstasi warna tua (berat bruto 6,01 gram)
7 butir ekstasi (berat bruto 4,10 gram)
1 unit ponsel pintar Android
Proses Hukum Selanjutnya
Dalam pemeriksaan awal, MF mengakui kepemilikan seluruh barang haram tersebut dan membenarkan rencananya untuk mengedarkan pil ekstasi itu. Untuk penanganan dan pengembangan kasus lebih lanjut, Polsek Air Putih melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara, AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
(T. Sihotang)
