SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
BATU BARA, SDICTV.ID – Gerak cepat jajaran Polsek Talawi, Polres Batu Bara, kembali membuahkan hasil. Dalam waktu singkat usai menerima laporan masyarakat, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan dua orang pelaku beserta dua unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi, yakni LP/B/190/VII/2026/SPKT/Polsek Talawi/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara dan LP/B/192/VII/2026/SPKT/Polsek Talawi/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, yang diterima pada Jumat (31/7/2026).
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IH (30), warga Kabupaten Simalungun, dan SKJ (21), warga Kabupaten Batu Bara. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 12.05 WIB di depan sebuah warung di Simpang Sei Bejangkar, Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Verza yang diparkir di lokasi tersebut.
Selang sekitar satu jam kemudian, aksi serupa kembali terjadi di Dusun V A, Desa Sei Balai. Saat korban melaksanakan salat Jumat, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio yang diparkir di halaman rumah raib digondol pelaku. Akibat dua kejadian tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp19 juta.
Mendapat informasi dari Kepala Desa Sei Balai terkait dua aksi pencurian tersebut, Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H. langsung memimpin personel menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).
Berkat penyelidikan intensif dan dukungan informasi dari masyarakat, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan kedua pelaku di depan salah satu rumah warga di Dusun VII A, Desa Sei Balai. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, yakni satu unit Yamaha Scorpio warna biru bernomor polisi BM 5046 KH dan satu unit Honda Verza warna hitam tanpa pelat nomor. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Talawi guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Talawi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang didukung sinergi dengan masyarakat serta perangkat desa dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Batu Bara dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, cepat, transparan, dan berkeadilan sejalan dengan semangat Polri Presisi.
(Muas)
Sumber: Kapolsek Talawi/Humas Polres Batu Bara.