PROSES SURAT TANAH BARU DIMINTA SEGERA DITINDAKLANJUTI


SIARAN PERS
MEDIA SDICTV


PROSES SURAT TANAH BARU DIMINTA SEGERA DITINDAKLANJUTI

Dalam rangka menindaklanjuti kehilangan dokumen sebelumnya, Siti Hujaimah Saragih, S.Ag., juga berharap proses administrasi untuk pembuatan surat tanah baru dapat segera dilakukan oleh pihak terkait sesuai ketentuan dan kewenangannya.

Siti Hujaimah menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya memenuhi berbagai persyaratan dan permintaan yang disampaikan aparat desa dalam proses tersebut.

“Untuk proses pembuatan surat tanah yang baru, permintaan dari Kepala Dusun berinisial (BK) sudah saya penuhi. Saya berharap pihak terkait dapat segera merespons dan memproses pembuatan surat tanah baru tersebut sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Siti Hujaimah Saragih, S.Ag.

Menurutnya, seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta telah diupayakan untuk dilengkapi. Karena itu, ia berharap tidak ada lagi kendala dalam proses administrasi selanjutnya.

Ia juga mengapresiasi respons aparat kepolisian yang telah menerima laporan kehilangan serta respons aparatur pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan administrasi.
“Saya sudah memenuhi permintaan yang disampaikan, termasuk permintaan dari Kepala Dusun (BK). Karena itu, saya memohon agar proses pembuatan surat baru dapat segera direspons dan ditindaklanjuti sesuai tugas serta kewenangan masing-masing,” katanya.

Siti Hujaimah menegaskan bahwa permintaannya tersebut bukan untuk mengabaikan prosedur administrasi, melainkan agar proses yang telah dilengkapi persyaratannya dapat berjalan secara tertib, transparan dan tidak berlarut-larut.

Ia berharap Pemerintah Desa Paya Lombang dapat memberikan kepastian mengenai tahapan selanjutnya dalam proses penerbitan dokumen tanah baru tersebut.

“Saya tetap menghormati seluruh prosedur yang berlaku. Yang saya harapkan hanya prosesnya dapat segera ditindaklanjuti karena persyaratan dan permintaan yang disampaikan kepada saya sudah saya penuhi,” pungkasnya.

Dengan adanya laporan kehilangan dan kelengkapan administrasi yang telah disampaikan, pihak keluarga berharap proses penerbitan dokumen pengganti atau dokumen baru dapat dilakukan melalui mekanisme yang sah serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siti Hujaimah Tegaskan Proses Harus Tanpa Suap dan Gratifikasi

Dalam proses pembuatan surat tanah baru tersebut, Siti Hujaimah Saragih, S.Ag. juga menegaskan bahwa dirinya berharap seluruh proses pelayanan administrasi dilaksanakan secara transparan, sesuai prosedur, dan tanpa adanya permintaan maupun pemberian uang di luar ketentuan resmi.

Ia menyatakan siap memenuhi persyaratan administrasi yang memang menjadi kewajibannya sebagai pemohon. Namun, dirinya berharap tidak ada pihak yang meminta imbalan, uang pelicin, ataupun pemberian lainnya yang tidak memiliki dasar dan ketentuan resmi.

Saya siap memenuhi semua persyaratan yang memang menjadi kewajiban saya. Tetapi untuk proses pembuatan surat tanah ini, saya berharap semuanya dilakukan sesuai aturan, transparan dan tidak ada suap ataupun pungutan di luar ketentuan. Permintaan Kepala Dusun berinisial (BK) juga sudah saya penuhi sesuai yang diminta. Karena itu, saya berharap proses surat baru ini dapat segera direspons dan diproses sesuai prosedur,” ujar Siti Hujaimah Saragih, S.Ag.

Secara hukum, pemberian atau penerimaan hadiah, janji maupun pembayaran yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan pejabat dapat masuk dalam ketentuan tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur peraturan perundang-undangan. Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001, antara lain, mengatur mengenai penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan serta penyalahgunaan kewenangan untuk meminta atau memaksa pembayaran.

Karena itu, proses pelayanan administrasi pertanahan diharapkan berjalan berdasarkan persyaratan yang jelas, biaya resmi apabila memang ada, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Siti Hujaimah juga meminta agar aparatur yang menangani proses tersebut dapat memberikan respons dan kepastian tahapan administrasi secara terbuka.

Saya tidak meminta dipermudah dengan cara yang melanggar aturan. Saya hanya meminta agar proses yang sudah saya lengkapi persyaratannya segera ditindaklanjuti. Kalau memang ada biaya resmi sesuai aturan, tentu saya siap mengikuti ketentuannya. Tetapi saya menolak segala bentuk suap atau pungutan yang tidak resmi,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Desa Paya Lombang dan aparatur terkait dapat memberikan pelayanan secara profesional serta menyelesaikan proses pembuatan surat tanah baru sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Dengan demikian, proses penerbitan dokumen baru diharapkan tidak hanya cepat, tetapi juga tertib administrasi, transparan, bebas pungutan liar, serta bebas dari praktik suap dan gratifikasi.

SDICTV.ID –