Siti Hujaimah Tegaskan Proses Harus Tanpa Suap dan Gratifikasi
Dalam proses pembuatan surat tanah baru tersebut, Siti Hujaimah Saragih, S.Ag. juga menegaskan bahwa dirinya berharap seluruh proses pelayanan administrasi dilaksanakan secara transparan, sesuai prosedur, dan tanpa adanya permintaan maupun pemberian uang di luar ketentuan resmi.
Ia menyatakan siap memenuhi persyaratan administrasi yang memang menjadi kewajibannya sebagai pemohon. Namun, dirinya berharap tidak ada pihak yang meminta imbalan, uang pelicin, ataupun pemberian lainnya yang tidak memiliki dasar dan ketentuan resmi.
“Saya siap memenuhi semua persyaratan yang memang menjadi kewajiban saya. Tetapi untuk proses pembuatan surat tanah ini, saya berharap semuanya dilakukan sesuai aturan, transparan dan tidak ada suap ataupun pungutan di luar ketentuan. Permintaan Kepala Dusun berinisial (BK) juga sudah saya penuhi sesuai yang diminta. Karena itu, saya berharap proses surat baru ini dapat segera direspons dan diproses sesuai prosedur,” ujar Siti Hujaimah Saragih, S.Ag.
Secara hukum, pemberian atau penerimaan hadiah, janji maupun pembayaran yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan pejabat dapat masuk dalam ketentuan tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur peraturan perundang-undangan. Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001, antara lain, mengatur mengenai penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan serta penyalahgunaan kewenangan untuk meminta atau memaksa pembayaran.
Karena itu, proses pelayanan administrasi pertanahan diharapkan berjalan berdasarkan persyaratan yang jelas, biaya resmi apabila memang ada, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Siti Hujaimah juga meminta agar aparatur yang menangani proses tersebut dapat memberikan respons dan kepastian tahapan administrasi secara terbuka.
“Saya tidak meminta dipermudah dengan cara yang melanggar aturan. Saya hanya meminta agar proses yang sudah saya lengkapi persyaratannya segera ditindaklanjuti. Kalau memang ada biaya resmi sesuai aturan, tentu saya siap mengikuti ketentuannya. Tetapi saya menolak segala bentuk suap atau pungutan yang tidak resmi,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Desa Paya Lombang dan aparatur terkait dapat memberikan pelayanan secara profesional serta menyelesaikan proses pembuatan surat tanah baru sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Dengan demikian, proses penerbitan dokumen baru diharapkan tidak hanya cepat, tetapi juga tertib administrasi, transparan, bebas pungutan liar, serta bebas dari praktik suap dan gratifikasi.
SDICTV.ID –