Proyek Jalan Provinsi Senilai Rp30,2 Miliar di Batu Bara Disorot Warga, Kualitas Pekerjaan Diduga Bermasalah
SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
Proyek Jalan Provinsi Senilai Rp30,2 Miliar di Batu Bara Disorot Warga, Kualitas Pekerjaan Diduga Bermasalah
BATU BARA | SDICTV.ID — Pembangunan peningkatan struktur Jalan Provinsi ruas Bandar Kalipa–Desa Lalang, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp30.253.157.386, mendapat sorotan dari masyarakat.
Proyek yang disebut dilaksanakan melalui UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tanjungbalai tersebut dikerjakan oleh PT Asa Cipta Sarana dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kerja.
Sorotan warga muncul lantaran terdapat sejumlah bagian pekerjaan yang disebut mengalami keretakan meskipun pekerjaan masih dalam proses pelaksanaan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap mutu dan daya tahan infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran publik.
Salah seorang warga sekitar lokasi, Toni Sihotang, saat ditemui wartawan pada Minggu (30/8/2026), mengaku kecewa melihat kondisi pekerjaan jalan dan drainase tersebut.
«“Kami sangat menyayangkan pekerjaan jalan dan drainase ini. Menurut kami, kualitas dan mutunya terkesan asal-asalan. Di sana-sini terlihat sudah banyak yang retak, padahal belum lama dikerjakan,” ujar Toni.»
Menurutnya, masyarakat berharap pekerjaan yang menggunakan dana APBD tersebut benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, sehingga dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Keluhan serupa disampaikan Kepala Desa Nanas Siam, Khairul, yang didampingi Sekretaris Desa Muhammad Syafii. Pihak pemerintah desa mengaku kecewa apabila keretakan yang terlihat di lapangan memang berkaitan dengan mutu pekerjaan.
“Kami atas nama Pemerintah Desa sangat kecewa dengan kualitas pekerjaan. Banyak yang terlihat retak-retak. Kami berharap mutu pekerjaan bagus sehingga jalan tersebut kuat dan dapat bertahan lama,” ujar Khairul.
Minta Pengawasan Diperketat
Toni juga meminta pihak konsultan pengawas dan UPTD terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut sebelum dilakukan pembayaran atau serah terima pekerjaan.
“Kami masyarakat berharap konsultan pengawas dan UPTD Bina Marga dan Cipta Karya benar-benar mengetahui kondisi di lapangan. Kalau memang pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, jangan sampai dibayar begitu saja. Ini uang rakyat,” tegasnya.
Ia juga meminta apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran kontrak atau ketidaksesuaian spesifikasi yang menjadi tanggung jawab penyedia, pemerintah memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ada Ketentuan Hukum dan Sanksi
Secara hukum, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi pemerintah tidak hanya berpedoman pada dokumen kontrak, tetapi juga tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, tanggung jawab penyedia jasa, keselamatan dan mutu konstruksi, hingga sanksi administratif.
Dalam Pasal 96 UU Nomor 2 Tahun 2017, terdapat sejumlah bentuk sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar ketentuan jasa konstruksi, antara lain peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sementara itu, Pasal 98 mengatur bahwa penyedia jasa yang tidak memenuhi kewajiban tertentu terkait penggantian atau perbaikan kegagalan bangunan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda administratif dan pencantuman dalam daftar hitam.
Ketentuan pelaksanaan UU Jasa Konstruksi tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 22 Tahun 2020, termasuk mengenai kontrak kerja konstruksi, tanggung jawab penyedia jasa, kegagalan bangunan, pemberian ganti kerugian, pengawasan, pengaduan masyarakat, serta tata cara pengenaan sanksi administratif.
Daftar Hitam Bukan Otomatis
Permintaan warga agar kontraktor “di-blacklist” perlu ditempatkan sesuai mekanisme hukum pengadaan barang/jasa pemerintah. Pencantuman penyedia dalam Daftar Hitam bukan keputusan yang dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan keluhan atau temuan visual di lapangan.
Pemerintah harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan menerapkan mekanisme pengenaan sanksi sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketentuan pengadaan pemerintah saat ini juga telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Dengan demikian, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, wanprestasi kontrak, atau pelanggaran lain, sanksi yang diberikan harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tudingan masyarakat.
Publik Menunggu Penjelasan Pemprov Sumut
Hingga berita ini diturunkan, keluhan masyarakat tersebut masih berupa dugaan dan temuan visual warga di lapangan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran konstruksi sebelum dilakukan pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang.
SDICTV.ID mendorong UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tanjungbalai, konsultan pengawas, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan mengenai spesifikasi teknis pekerjaan, progres pekerjaan, metode pengawasan mutu, serta langkah yang akan dilakukan terhadap bagian pekerjaan yang mengalami keretakan.
Pemeriksaan teknis menjadi penting mengingat nilai proyek mencapai lebih dari Rp30 miliar dan bersumber dari APBD, sehingga pelaksanaan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan hukum.
Masyarakat pun berharap pembangunan tersebut tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan infrastruktur berkualitas, aman, kuat, dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi pengguna jalan.
(T: Sihotang)