Reses Diduga Tak Pernah Digelar, Sekretaris BPD Minta Penyidikan


SIARAN PERS
MEDIA SDICTV

Reses Diduga Tak Pernah Digelar, Sekretaris BPD Minta Penyidikan

Batu Bara | SDICTV.ID – Dugaan pelaksanaan reses yang disebut tidak pernah digelar di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, kini menjadi perhatian serius. Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perjuangan, Dedi, secara terbuka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenaran atas dugaan tersebut.

Kasus ini menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Batu Bara berinisial MS dari Partai Demokrat, Dapil IV Kecamatan Sei Balai. Kegiatan reses yang dilaporkan berlangsung pada Juni 2026 diduga hanya tercatat dalam administrasi, sementara pelaksanaannya disebut tidak pernah terjadi di lapangan.

Menurut Dedi, reses merupakan kewajiban konstitusional anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

"Reses menggunakan uang rakyat. Karena itu pelaksanaannya harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Ia mengungkapkan, tidak pernah ada forum dialog, pertemuan warga, maupun kegiatan penyerapan aspirasi sebagaimana lazimnya pelaksanaan reses. Yang terjadi, kata dia, hanya permintaan tanda tangan kepada kepala desa, perangkat desa, kepala dusun, pengurus BPD, LPM, dan sejumlah warga oleh staf anggota DPRD.

Dedi menegaskan, dirinya bersama sejumlah unsur desa memilih menolak menandatangani daftar hadir karena tidak ingin menjadi bagian dari dokumen yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Kami menolak menandatangani daftar hadir karena kegiatan itu memang tidak pernah dilaksanakan. Jangan sampai ada dokumen yang menggambarkan seolah-olah masyarakat telah mengikuti reses," tegasnya.

Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka persoalan itu tidak lagi sekadar menyangkut administrasi, melainkan dapat menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan keuangan daerah serta pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai APBD.

Dedi pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Ia juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batu Bara tidak tinggal diam dan menjalankan kewenangannya untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.

"Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap DPRD rusak akibat dugaan seperti ini. Jika memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, anggota DPRD Kabupaten Batu Bara berinisial MS belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas dugaan yang disampaikan Sekretaris BPD Desa Perjuangan. SDICTV.ID tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak yang bersangkutan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batu Bara maupun aparat penegak hukum juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.

Teks Foto: Sekretaris BPD Desa Perjuangan mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas dugaan reses yang disebut tidak pernah digelar demi menjaga akuntabilitas penggunaan uang rakyat dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

(Red)