Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal dan Dua Terduga ke Bea Cukai


SIARAN PERS
MEDIA SDICTV


SDICTV.ID | Pematangsiantar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Sebanyak 4.800 bungkus rokok tanpa pita cukai beserta dua orang terduga resmi dilimpahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Senin (3/8/2026) oleh Kanit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, IPDA Warman Siallagan, SH, bersama personel Unit II Ekonomi. Langkah ini merupakan tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana di bidang cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menyerahkan dua terduga dan barang bukti berupa ribuan bungkus rokok ilegal, petugas juga melimpahkan satu bundel dokumen berkas perkara tertanggal 3 Agustus 2026 sebagai bagian dari administrasi proses penegakan hukum.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi, menegaskan bahwa pelimpahan perkara tersebut merupakan bentuk sinergi antara Polres Pematangsiantar dengan pihak Bea Cukai dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Pelimpahan ini merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi penegakan hukum dengan Bea Cukai. Kami berharap upaya bersama ini dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," tegas AKP Sandi.

Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, proses penanganan selanjutnya akan menjadi kewenangan pihak Bea Cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang tanpa pita cukai demi melindungi kepentingan negara, dunia usaha yang taat aturan, serta masyarakat luas.

(T.Sihotang)