Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kg Barang Bukti Diamankan


SIARAN PERS
MEDIA SDICTV

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kg Barang Bukti Diamankan

BATU BARA | SDICTV.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (29) serta barang bukti ketamin dengan berat bruto mencapai 977 gram atau hampir 1 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

MF yang diketahui merupakan warga Kecamatan Medang Deras diamankan petugas setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Petugas mendapati dua orang laki-laki berada di teras rumah. Salah seorang di antaranya terlihat membawa sebuah tas sandang berwarna hitam.

Ketika petugas melakukan upaya penangkapan, pria tersebut diduga sempat berusaha melarikan diri dan meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan di depan pintu rumah.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan aksara Cina merek Tie Guan Yin yang berisikan ketamin dengan berat bruto 977 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah tas sandang berwarna hitam.

Dalam proses pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga tersangka. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan MF berikut barang bukti untuk dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dijerat UU Kesehatan

Atas dugaan perbuatannya, MF diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik Satres Narkoba Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.

Sementara itu, barang bukti ketamin tersebut akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika atau obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.

Sumber: Kasat Narkoba/Humas Polres Batu Bara.

(Muas)