Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Excavator dan Dua Dump Truck Diduga Terkait Aktivitas Tambang Ilegal


Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Excavator dan Dua Dump Truck Diduga Terkait Aktivitas Tambang Ilegal

BATU BARA, SDICTV.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan satu unit alat berat jenis excavator dan dua unit dump truck yang diduga digunakan untuk mengangkut material pasir dari aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki perizinan di wilayah Kabupaten Batu Bara, Rabu (19/8/2026).

Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan pasir secara ilegal.



Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir didampingi Kanit Tipidter Ipda Muhammad Rizal dan Kanit Resum Ipda Masri. Namun, hingga berita ini disusun, keterangan lebih lanjut mengenai lokasi penindakan, pemilik alat berat maupun status hukum pihak-pihak yang terkait masih menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan pihak kepolisian.

Pengamanan terhadap alat berat dan kendaraan pengangkut material tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terancam Lima Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin memiliki konsekuensi pidana yang serius. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tidak hanya pelaku penambangan, ketentuan Pasal 161 UU Minerba juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Ancaman pidananya juga dapat mencapai 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar, apabila unsur pidananya terpenuhi.

Selain pidana pokok, Pasal 164 UU Nomor 3 Tahun 2020 memungkinkan adanya pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Aparat Diminta Tidak Membiarkan Aktivitas Tambang Tanpa Izin

Penindakan terhadap dugaan tambang ilegal di Batu Bara juga diharapkan tidak berhenti pada pengamanan alat berat dan kendaraan pengangkut. Aparat penegak hukum terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pemilik lahan, pemilik alat, operator, pengelola kegiatan, pihak yang memerintahkan pekerjaan, hingga jaringan pengangkutan dan penjualan material apabila ditemukan keterkaitan.

Masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin ditindak secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan yang secara otomatis menjatuhkan hukuman penjara atau denda kepada aparat hanya karena dianggap tidak "cepat" mengamankan penambang. Pertanggungjawaban aparat harus dilihat berdasarkan fakta, kewenangan, unsur pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin, etik, penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran yang memenuhi unsur tertentu, mekanisme pemeriksaan terhadap personel yang bersangkutan dapat ditempuh sesuai aturan internal maupun peraturan perundang-undangan.

Karena itu, tuntutan kepada aparat terkait agar segera melakukan penindakan harus ditempatkan sebagai dorongan penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, bukan sebagai tuduhan bahwa aparat telah melakukan tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang sah.

Lindungi Lingkungan dan Kepentingan Masyarakat

Aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan. Jika dilakukan tanpa pengawasan dan kaidah pertambangan yang benar, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, perubahan kontur tanah, gangguan terhadap sumber air serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Kementerian ESDM sendiri menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin atau PETI merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan.

Atas penindakan tersebut, publik kini menunggu langkah lanjutan Satreskrim Polres Batu Bara untuk mengungkap siapa pihak yang berada di balik aktivitas tersebut, dari mana material pasir berasal, apakah kegiatan tersebut memiliki dokumen perizinan yang sah, serta bagaimana status hukum excavator dan dua unit dump truck yang telah diamankan.

SDICTV.ID akan terus memantau perkembangan proses hukum kasus dugaan pertambangan tanpa izin tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

(T. SIHOTANG / SDICTV.ID)