Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Pasir Tanpa Izin


SIARAN PERS MEDIA SDICTV


Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Pasir Tanpa Izin

BATU BARA, SDICTV.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penggalian tanah pasir yang tidak dilengkapi dokumen perizinan di kawasan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.




Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan tiga kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas penggalian dan pengangkutan material, yakni satu unit excavator merek Hitachi serta dua unit dump truck. Salah satu dump truck tidak menggunakan nomor polisi, sedangkan satu lainnya menggunakan nomor polisi BK 8246 SG.


Penindakan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., bersama personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial MYH (25) yang diduga berperan sebagai operator excavator, S (34) sebagai sopir dump truck tanpa nomor polisi, B (40) sebagai sopir dump truck dengan nomor polisi BK 8246 SG, serta RBB (69) yang disebut berperan sebagai pengawas lapangan.

Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen Perizinan

Penindakan dilakukan setelah Satreskrim Polres Batu Bara memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas penggalian tanah pasir yang diduga tidak mengantongi perizinan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan terhadap kendaraan yang mengangkut material tanah pasir di sekitar Jalan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, operator alat berat dan pengawas lapangan disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait aktivitas penggalian tanah pasir tersebut.

Sementara itu, salah seorang sopir menerangkan kepada petugas bahwa material tanah pasir yang diangkutnya dibeli dari sebuah tangkahan yang diduga milik seseorang bernama Ramlan Lubis, dengan harga sekitar Rp150.000 per mobil.

Keempat orang tersebut selanjutnya dibawa ke Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Perkara Masih Dikembangkan

Satreskrim Polres Batu Bara memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada empat orang yang telah diamankan. Penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, serta melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Proses penanganan perkara dipimpin Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., bersama Kanit Tipidter Ipda Muhammad Rizal HS, S.Tr.I.K., CPHR., Kanit Resum Ipda Ade Sundoko Masri, S.H., serta Kanit Tipikor Ipda Dody Pawitra Manalu, S.H.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dari personel yang berada di lapangan, meminta keterangan pihak-pihak yang bertanggung jawab, mengembangkan perkara terhadap kemungkinan adanya pelaku lain, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

Diduga Melanggar Ketentuan Pertambangan

Aktivitas penggalian tersebut diduga berkaitan dengan ketentuan Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun demikian, penerapan pasal dan status hukum para pihak tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta perkembangan penyidikan.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa jajaran Polres Batu Bara akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan maupun galian yang diduga tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, menegakkan hukum, serta mencegah dampak negatif aktivitas pertambangan dan penggalian terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat maupun pihak yang menjalankan kegiatan usaha galian agar memastikan seluruh dokumen dan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Kasat Reskrim/Humas Polres Batu Bara
Muas