Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan, Dugaan Galian Pasir Tanpa Izin Masuk Proses Hukum
Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan, Dugaan Galian Pasir Tanpa Izin Masuk Proses Hukum
BATU BARA, SDICTV.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan empat orang dan tiga kendaraan dalam penindakan terhadap dugaan aktivitas penggalian tanah pasir tanpa dilengkapi perizinan di kawasan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit excavator merek Hitachi dan dua unit dump truck. Salah satu dump truck tidak menggunakan nomor polisi, sedangkan satu unit lainnya menggunakan nomor polisi BK 8246 SG.
Penindakan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., bersama personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara.
Empat orang yang diamankan masing-masing MYH (25) yang diduga berperan sebagai operator excavator, S (34) sebagai sopir dump truck tanpa nomor polisi, B (40) sebagai sopir dump truck nomor polisi BK 8246 SG, serta RBB (69) yang disebut berperan sebagai pengawas lapangan.
Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen Perizinan
Penindakan dilakukan setelah personel Satreskrim Polres Batu Bara memperoleh informasi mengenai aktivitas penggalian tanah pasir yang diduga tidak dilengkapi perizinan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang. Saat pemeriksaan berlangsung, operator alat berat dan pengawas lapangan disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan penggalian tersebut.
Salah seorang sopir juga menerangkan kepada petugas bahwa material tanah pasir yang dibawanya dibeli dari sebuah tangkahan yang diduga milik seseorang bernama Ramlan Lubis, dengan harga sekitar Rp150.000 per mobil.
Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari hasil pemeriksaan awal dan perlu didalami penyidik untuk memastikan siapa pihak yang mengelola, memiliki, memodali, maupun memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Keempat orang yang diamankan kemudian dibawa ke Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Telusuri Pemilik dan Pihak di Balik Aktivitas Galian
Satreskrim Polres Batu Bara menyatakan perkara tersebut masih dikembangkan. Penyidik tidak hanya akan memeriksa para pekerja di lapangan, tetapi juga akan menelusuri pihak yang diduga bertindak sebagai pemilik lahan, pemilik usaha, pemodal, pengelola tangkahan, pemberi perintah, maupun pihak yang menerima atau menikmati hasil kegiatan.
Penyidik juga akan memeriksa asal-usul material, status lokasi, legalitas kegiatan, dokumen perizinan, kepemilikan kendaraan dan alat berat, serta aliran transaksi apabila ditemukan indikasi adanya keuntungan dari kegiatan tersebut.
Langkah tersebut penting untuk memastikan perkara tidak hanya berhenti pada operator excavator dan sopir, apabila dalam penyidikan ditemukan bukti adanya pihak lain yang mempunyai peran lebih besar.
Ancaman Pidana Pertambangan Tanpa Izin
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minerba. Pasal 158 UU Minerba, sebagaimana rezimnya telah mengalami beberapa perubahan termasuk melalui UU No. 2 Tahun 2025, mengatur ancaman pidana terhadap orang yang melakukan penambangan tanpa izin berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan tersebut juga masih digunakan dalam penanganan perkara pertambangan tanpa izin pada 2026.
Selain pelaku penambangan, pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari sumber yang memiliki izin sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan juga dapat terseret ketentuan pidana Pasal 161 UU Minerba, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dengan demikian, apabila dalam perkara di Sungai Dalu-dalu nantinya ditemukan bukti bahwa material yang diangkut berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin dan terdapat pihak yang secara sadar menampung, mengangkut atau memperdagangkannya, penyidik dapat mengembangkan penerapan pasal sesuai peran masing-masing berdasarkan alat bukti.
Bukan Hanya Pekerja Lapangan yang Perlu Diperiksa
Dalam perkara seperti ini, pemeriksaan terhadap pekerja lapangan menjadi pintu masuk untuk mengungkap struktur kegiatan secara keseluruhan.
Penyidik dapat mendalami siapa yang menyediakan excavator, siapa yang membayar operator, siapa pemilik dump truck, siapa yang membeli material, siapa yang mengatur pengangkutan, siapa pemilik atau pengelola tangkahan, serta kepada siapa hasil penjualan material tersebut disetorkan.
Apabila ditemukan bukti bahwa beberapa orang secara bersama-sama melakukan tindak pidana, konstruksi penyertaan atau turut serta dapat dipertimbangkan sesuai fakta hukum dan ketentuan pidana yang berlaku.
Bagaimana Jika Ada Oknum Aparat yang Diduga Membekingi?
Persoalan berbeda muncul apabila dalam pengembangan perkara ditemukan dugaan adanya oknum aparat yang memberikan perlindungan atau “back-up” terhadap kegiatan pertambangan ilegal.
SDICTV.ID menegaskan, sampai saat ini tidak terdapat informasi dalam bahan perkara yang disampaikan Polres Batu Bara yang menyatakan adanya aparat tertentu sebagai pihak yang membekingi kegiatan tersebut. Karena itu, hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan.
Namun, apabila penyidik menemukan bukti bahwa seorang aparat menerima uang atau hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi sesuai unsur pasal yang terpenuhi.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur antara lain mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kewenangan jabatannya. Ancaman pidananya dapat berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatan juga dapat berhadapan dengan Pasal 13 UU Tipikor, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.
Karena itu, apabila ada dugaan keterlibatan oknum aparat, penyidik perlu menelusuri komunikasi, transaksi, pertemuan, aliran uang, perintah, maupun bentuk intervensi lainnya berdasarkan bukti yang sah.
Jika Ada Upaya Menghalangi Proses Penegakan Hukum
Apabila ditemukan tindakan yang secara sengaja menghalangi proses penegakan hukum, penerapan pasal harus dilihat berdasarkan jenis perkara dan bentuk perbuatannya.
Untuk konteks tindak pidana korupsi, Pasal 21 UU Tipikor mengatur perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi perkara korupsi. Setelah perkembangan hukum terbaru, termasuk Putusan MK No. 71/PUU-XXIII/2025 dan penyesuaian pidana, ketentuan ancamannya telah mengalami penyesuaian. Polri sendiri menyatakan menghormati putusan MK tersebut.
Artinya, dugaan “backing” tidak boleh langsung diberi label sebagai tindak pidana. Akan tetapi, jika terdapat bukti bahwa seseorang sengaja menggunakan kewenangan, uang, ancaman, intervensi atau cara melawan hukum untuk menghentikan atau menghambat proses penegakan hukum, maka perbuatannya dapat diperiksa berdasarkan ketentuan pidana yang tepat.
Polisi Diminta Telusuri Sampai ke Pemodal
Dengan diamankannya excavator dan dua dump truck, pengembangan perkara menjadi penting untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut hanya dilakukan oleh pekerja lapangan atau terdapat jaringan usaha yang lebih besar.
Publik juga patut mendapatkan kepastian mengenai status perizinan lokasi, siapa pemilik atau pengelola kegiatan, siapa pemasok material, siapa pembeli, serta apakah terdapat pihak lain yang memberikan fasilitas atau perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Jika seluruh unsur pidana terpenuhi dan alat bukti mencukupi, proses hukum semestinya tidak berhenti pada pihak yang berada paling bawah dalam rantai kegiatan.
Polisi Siapkan Gelar Perkara
Satreskrim Polres Batu Bara selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, memeriksa pihak yang bertanggung jawab, mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.
Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., bersama Kanit Tipidter Ipda Muhammad Rizal HS, S.Tr.I.K., CPHR., Kanit Resum Ipda Ade Sundoko Masri, S.H., dan Kanit Tipikor Ipda Dody Pawitra Manalu, S.H.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan jajaran Polres Batu Bara akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan maupun galian yang diduga tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penindakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban, mencegah kerusakan lingkungan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan kegiatan pengelolaan sumber daya alam dilakukan berdasarkan hukum.
SDICTV.ID –
Sumber: Kasat Reskrim/Humas Polres Batu Bara
Penulis: Muas