Satreskrim Polres Batu Bara Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Terduga Pelaku Diamankan


SIARAN PERS
MEDIA SDICTV

Satreskrim Polres Batu Bara Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

BATU BARA, SDICTV.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Balai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian terhadap seorang sopir pengangkut sayur.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasatreskrim AKP Masagus Z.D.S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/265/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 1 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko pasar Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Korban berinisial R.S., yang berprofesi sebagai sopir pengangkut sayur, saat itu memarkirkan mobil pikap bermuatan sayur-mayur dan beristirahat di dalam kendaraannya. Ketika terbangun, korban mendapati kantong celananya telah robek dan uang tunai sebesar Rp4.300.000 yang disimpan di dalamnya telah raib. Selain itu, satu unit telepon genggam miliknya juga hilang.

Merasa menjadi korban tindak pidana, R.S. kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil rekaman serta keterangan saksi, identitas salah seorang terduga pelaku berhasil diketahui, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku dan langsung bergerak melakukan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial M.R.A. (25) dan S. (36). Hasil pemeriksaan awal mengungkap adanya keterlibatan seorang pelaku lainnya berinisial A.S. (18).

Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 01.49 WIB berhasil mengamankan A.S. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui turut berperan dalam aksi pencurian tersebut. Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, khususnya saat beristirahat di tempat umum. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap dugaan tindak kriminal ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

(T. Sihotang)

Sumber: Kasatreskrim/Humas Polres Batu Bara.