Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Ditangkap Bersama 15 Paket Sabu
SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Ditangkap Bersama 15 Paket Sabu
Batu Bara | SDICTV.ID – (Muas) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB setelah personel menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan target sesuai dengan informasi yang diperoleh, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 7,69 gram, yang terdiri dari dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran yang digunakan untuk menyimpan barang bukti, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sebagai wujud sinergi menciptakan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
(Muas)