SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika di Tanjung Tiram, Dua Tersangka Diamankan
Batu Bara | SDICTV.ID – Komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis (6/8/2026) di Gang Cirit, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (38), warga Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus kertas cokelat berisi daun ganja kering dengan berat bruto 11,89 gram, serta empat plastik klip berisi ganja kering dengan berat bruto 4,61 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik warna merah dan uang tunai sebesar Rp42.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku ganja tersebut rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Desa Bagan Dalam. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap pemasok yang diketahui berinisial I.
Tak berselang lama, sekitar pukul 11.40 WIB, personel Satresnarkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi yang sama.
Dalam operasi kedua, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (40), warga Kecamatan Nibung Hangus. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram.
Kepada petugas, tersangka S mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengaku sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bebas dari narkoba," tegas Kapolres.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
(SDICTV.ID)
Sumber: Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara
Reporter: Muas
.jpeg)