SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu 5,20 Gram di Medang Deras
BATU BARA, sdictv.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial A (38) berhasil diringkus di kawasan Kecamatan Medang Deras setelah terbukti menguasai paket narkotika jenis sabu siap edar.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Access Road Kuala Tanjung, Dusun Mesjid, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara, AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri sasaran," ungkap Kapolres merujuk Laporan Polisi Nomor: LP/A/182/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, meliputi:
1 plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,20 gram.
1 unit telepon genggam Android yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi peredaran sabu.
Pengakuan Tersangka dan Proses Hukum
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka A mengakui secara terus terang bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Barang haram itu rencananya akan diecer dan diperjualbelikan kembali di wilayah Kecamatan Medang Deras.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mako Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak Polres Batu Bara menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika dan terus berkomitmen menjaga wilayah hukum Batu Bara bersih dari peredaran gelap narkoba.
Wartawan: Muas
Sumber: Kasat Narkoba / Humas Polres Batu Bara
Media: sdictv.id

.jpeg)