Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan

SIARAN PERS
MEDIA SDICTV

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan

BATU BARA, SDICTV.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram, terdiri dari dua paket ukuran besar, lima paket ukuran sedang, dan delapan paket ukuran kecil.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diduga akan diperjualbelikan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

(T. Sihotang)