Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Sabu di Lima Puluh, Dua Pria Diamankan


 

SIARAN PERS MEDIA SDICTV


Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Sabu di Lima Puluh, Dua Pria Diamankan

BATU BARA | SDICTV.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Dalam penindakan yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026), petugas mengamankan dua pria dari lokasi yang berdekatan di Dusun VI, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh. Dari kedua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti diduga sabu dengan total berat bruto 3,21 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial HGLP (33), warga Kecamatan Lima Puluh.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,63 gram, dua plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip kosong ukuran besar serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan awal, HGLP mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Lima Puluh.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di kawasan yang sama. Dalam pengungkapan kedua, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (51).

Dari tangan S, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,58 gram, delapan plastik klip kosong ukuran kecil, satu plastik klip kosong ukuran besar, satu unit telepon seluler serta satu buah dompet berwarna hitam.

S juga mengakui kepemilikan barang yang diduga narkotika tersebut. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Lima Puluh.

Dari dua kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Batu Bara mengamankan dua orang terduga pelaku dengan total barang bukti diduga sabu seberat 3,21 gram bruto, sejumlah plastik klip kosong dan dua unit telepon seluler.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA, melalui Kasatnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajaran Polres Batu Bara dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang diberikan dapat membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap peredaran narkoba,” demikian disampaikan dalam keterangan tersebut.

Sumber: Kasatnarkoba/Humas Polres Batu Bara – T. Sihotang.
(Redaksi SDICTV.ID)

(T.Sihotang)