Sehari Enam Kasus! Satresnarkoba Polres Batu Bara Sikat Jaringan Narkoba


Sehari Enam Kasus! Satresnarkoba Polres Batu Bara Sikat Jaringan Narkoba

BATU BARA | SDICTV.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam kurun waktu 12 hingga 13 Agustus 2026, petugas mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 5,05 gram serta 18 butir pil ekstasi dengan total berat bruto sekitar 6,12 gram. Sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika juga turut diamankan.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Satresnarkoba mengatakan, seluruh pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.

“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” ujar Kapolres.


Enam Pengungkapan

Pengungkapan pertama berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun II, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Petugas mengamankan pria berinisial SA (45) yang diduga memiliki dan menyimpan sabu dengan berat bruto 3,65 gram. Polisi juga mengamankan pria berinisial OR. Berdasarkan pemeriksaan urine, OR dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan masih menjalani pemeriksaan serta pendalaman.

Sekitar pukul 16.05 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Nibung Hangus. Seorang pria berinisial MR (33) diamankan bersama satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,23 gram serta satu alat hisap atau bong.

Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, penindakan berlanjut di Dusun I, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka. Polisi mengamankan JF (36) bersama dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,74 gram, plastik klip kosong, kotak rokok, dompet dan satu unit telepon genggam.

Pengungkapan berikutnya dilakukan Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Polisi mengamankan EP (27) dan DTA (25).

Dari keduanya diamankan tiga butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat bruto 1,14 gram, selembar kertas permen serta dua unit telepon genggam. Berdasarkan pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga akan diperjualbelikan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pria berinisial DTC (28) di Dusun IX, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan. Dari tangan DTC diamankan 15 butir pil ekstasi warna kuning dengan total berat bruto 4,98 gram, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Sementara itu, pengungkapan lainnya dilakukan personel Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun III, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan BH (47). Dari penguasaannya ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,43 gram, satu kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika serta satu alat hisap sabu atau bong.

Di lokasi yang sama, polisi turut mengamankan FR (25). Berdasarkan pemeriksaan urine, FR dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan masih menjalani proses pendalaman.

Polisi Kejar Jaringan Lebih Luas

Kapolres Batu Bara menegaskan, pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Polisi akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap sumber barang, jaringan peredaran serta pihak lain yang diduga terlibat.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, jaringan peredaran, maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Batu Bara juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

(T. Sihotang/SDICTV.ID)