SURAT TANAH SITI HUJAIMAH SARAGIH HILANG, APARAT KEPOLISIAN DAN DESA DINILAI CEPAT MERESPONS


SIARAN PERS
MEDIA SDICTV

SURAT TANAH SITI HUJAIMAH SARAGIH HILANG, APARAT KEPOLISIAN DAN DESA DINILAI CEPAT MERESPONS

TEBING TINGGI | SDICTV.ID – Dokumen penting berupa Surat Pernyataan Penguasaan Sebidang Tanah atas nama Siti Hujaimah Saragih, S.Ag., dilaporkan hilang dan telah ditindaklanjuti melalui laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Dokumen tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas kurang lebih 2.360 meter persegi yang berada di Dusun II, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, Surat Pernyataan Penguasaan Sebidang Tanah tersebut diterbitkan di Desa Paya Lombang pada 17 Februari 2025 dengan nomor 18.43.8/590/66/2025.

Selain surat pernyataan penguasaan tanah, dokumen yang turut dilaporkan hilang adalah Surat Keterangan Tanah atas nama Amaluddin tertanggal 20 Januari 1946.

Dilaporkan ke Polsek Tebing Tinggi

Siti Hujaimah Saragih kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada Polsek Tebing Tinggi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Hal itu tercantum dalam Surat Kehilangan Barang/Surat Nomor: LKB/198/VIII/2026/TT. TEBING.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dokumen diketahui hilang atau tercecer pada Desember 2025, di sekitar wilayah Desa Paya Lombang menuju Kota Tebing Tinggi.

Pihak kepolisian menerima laporan kehilangan dan menerbitkan surat keterangan kehilangan kepada yang bersangkutan. Surat tersebut juga menegaskan bahwa surat kehilangan bukan merupakan pengganti surat atau dokumen yang hilang.

Aparat wajib Cepat Merespons

Siti Hujaimah Saragih menyampaikan apresiasi atas respons aparat yang menurutnya telah menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Aparat terkait cepat merespons laporan saya. Aparat desa juga merespons dengan cepat sesuai tugasnya masing-masing. Semua permintaan dan persyaratan dari aparat desa sudah saya penuhi,” ujar Siti Hujaimah Saragih, S.Ag.

Menurutnya, kelengkapan dokumen dan proses administrasi telah diupayakan sesuai dengan arahan pihak terkait.

Ia berharap dokumen yang hilang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, mengingat dokumen tersebut berkaitan dengan penguasaan sebidang tanah.

Ada Aspek Hukum Jika Dokumen Disalahgunakan

Kehilangan dokumen tanah tidak dengan sendirinya berarti telah terjadi tindak pidana. Namun, apabila dokumen yang hilang kemudian ditemukan dan dipalsukan, diubah, atau digunakan secara tidak benar sehingga menimbulkan kerugian, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pemalsuan surat tertentu mencakup antara lain surat keterangan mengenai hak atas tanah. Ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sendiri telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga menjadi salah satu ketentuan hukum pidana yang relevan pada saat laporan kehilangan tersebut dibuat.

Karena itu, apabila dokumen yang telah dilaporkan hilang kemudian ditemukan atau diketahui digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu tanpa hak, pemilik dokumen dapat menempuh langkah hukum dan menyerahkan bukti-bukti kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Aparat Desa Telah Memberikan Pelayanan Administratif

Sementara itu, dokumen yang diperlihatkan juga menunjukkan adanya proses administrasi di tingkat Pemerintah Desa Paya Lombang, termasuk registrasi surat dan pengesahan sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Siti Hujaimah Saragih menegaskan bahwa dirinya telah memenuhi permintaan dan kelengkapan yang disampaikan aparat desa dalam proses administrasi tersebut.

“Semua permintaan aparat desa sudah saya penuhi. Saya mengikuti proses dan persyaratan yang diminta sesuai tugas serta ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses administrasi dan hukum yang telah ditempuh serta tidak memanfaatkan hilangnya dokumen tersebut untuk kepentingan yang dapat merugikan dirinya maupun pihak lain.

Masyarakat yang menemukan dokumen dimaksud diharapkan dapat menyerahkannya kepada pemilik atau pihak berwenang.

SDICTV.ID .