Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota KUA-PPAS R.APBD Tahun Anggaran 2027
BATU BARA – Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyampaikan Nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dilakukan sebagai bagian dari upaya mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam penyusunan APBD 2027, Pemerintah Kabupaten Batu Bara berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyampaian dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 juga menjadi bagian dari proses perencanaan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut diarahkan untuk mendukung kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sesuai visi Kabupaten Batu Bara, yakni mewujudkan Batu Bara yang Bahagia, berorientasi pada pelayanan, amanah, harmonis, akuntabel, giat, inovatif, dan adil.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyusun rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan mengacu pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.
Kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah diarahkan pada penerapan anggaran yang optimal di tengah kondisi efisiensi. Pemerintah daerah tetap berupaya menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan program-program prioritas Kabupaten Batu Bara dapat dilaksanakan.
Dalam rancangan tersebut, perencanaan APBD Tahun Anggaran 2027 masih memungkinkan mengalami penyesuaian setelah Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2027 ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara berharap pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD dapat berjalan secara konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Red)