Warga Desak Transparansi Pengelolaan Dana Desa, Operasional Becak Sampah di Tanjung Kubah Disorot


SIARAN PERS
MEDIA SDICTV

Warga Desak Transparansi Pengelolaan Dana Desa, Operasional Becak Sampah di Tanjung Kubah Disorot

Batu Bara | SDICTV.id – Dugaan tidak beroperasinya becak sampah milik Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menjadi perhatian masyarakat. 

Kendaraan yang sebelumnya digunakan untuk menunjang pelayanan kebersihan desa itu disebut sudah lama tidak beroperasi, sehingga memunculkan pertanyaan terkait pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan program tersebut.
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui instansi terkait segera melakukan penelusuran atas kondisi tersebut. Masyarakat juga meminta Pemerintah Desa Tanjung Kubah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan Dana Desa, khususnya apabila terdapat alokasi anggaran untuk operasional maupun pemeliharaan becak sampah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Kubah belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan SDICTV.id, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp, belum memperoleh tanggapan.

Apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan kondisi di lapangan, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Batu Bara serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara segera melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

SDICTV.id akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari Kepala Desa Tanjung Kubah maupun pihak terkait lainnya guna menyajikan informasi yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai prinsip keberimbangan dan hak jawab.

(T.Sihotang)