Diduga Berbulan-bulan Belum Ada Kejelasan Proses Pidana, Pelapor Pertanyakan Penanganan Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi


SIARAN PERS

MEDIA SDICTV.ID

Diduga Berbulan-bulan Belum Ada Kejelasan Proses Pidana, Pelapor Pertanyakan Penanganan Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi

Batu Bara | SDICTV.ID – Perkara dugaan hubungan tidak patut yang melibatkan seorang oknum perwira Polri berinisial IPDA (JK) kembali menjadi sorotan. Meski Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara telah menjatuhkan sanksi etik berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), hingga 23 September 2026 pelapor masih mempertanyakan perkembangan penanganan dari sisi hukum pidana.

Sebelumnya, Bidpropam Polda Sumut menerbitkan SP2HP2-2 Nomor B/271/III/WAS.2.1/2026/A/Bidpropam tertanggal 26 Maret 2026. Dokumen tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP-A/579/XII/2025/Bidpropam tanggal 8 Desember 2025 dan Putusan KKEP Nomor PUT KKEP/36/II/2026.

Dalam putusan etik tersebut, IPDA (JK) dijatuhi sejumlah sanksi, antara lain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, diwajibkan meminta maaf, mengikuti pembinaan rohani, mental dan profesi selama satu bulan, serta dikenai sanksi administratif berupa demosi selama empat tahun dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari.

Namun, persoalan yang kini menjadi perhatian pelapor adalah apakah terdapat proses hukum pidana yang terpisah, apabila bukti dan fakta yang diperiksa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

Bukan Sekadar Persoalan Etik

Perlu dibedakan secara tegas antara pelanggaran etik anggota Polri dan tindak pidana umum.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana perzinaan dalam Pasal 411. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Berdasarkan ketentuan KUHP, perkara tersebut merupakan delik aduan. Untuk orang yang terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istri yang terikat perkawinan dengan pihak yang diduga melakukan perzinaan.

Dengan demikian, istilah "perselingkuhan" tidak otomatis sama dengan "perzinaan" secara pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur Pasal 411 harus berdasarkan fakta, alat bukti dan proses hukum yang sah.

Selain itu, Pasal 412 KUHP mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dengan ancaman pidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II, dan ketentuan tersebut juga merupakan delik aduan.

Pertanyaan untuk Aparat Penegak Hukum

Di sinilah transparansi penanganan perkara menjadi penting.

Jika laporan atau pengaduan pidana memang telah diajukan, masyarakat berhak mengetahui sudah sejauh mana prosesnya, apakah masih dalam tahap klarifikasi, penyelidikan, penyidikan, penghentian penyelidikan, atau terdapat alasan hukum lain yang menyebabkan perkara belum dilanjutkan.

Polri sendiri memiliki Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, yang mengatur pengelolaan pengaduan terkait pelayanan Polri, penyimpangan perilaku anggota, penyalahgunaan tugas dan wewenang, maupun proses penegakan hukum. Regulasi tersebut menekankan pengelolaan pengaduan secara profesional, akuntabel, sinergis dan transparan.

Karena itu, pertanyaan publik bukan semata-mata mengenai "mengapa belum ditangkap?", melainkan:

Apa status hukum perkara tersebut?

Apakah telah dilakukan penyelidikan atau penyidikan?

Apakah alat bukti yang dilaporkan telah diperiksa?

Jika perkara tidak memenuhi unsur pidana, apa dasar hukumnya?

Jika memenuhi unsur pidana, apa langkah hukum berikutnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa sebuah perkara berhenti hanya karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota Polri.

Bagaimana Jika Ada Oknum yang Memback-up?

SDICTV.ID juga menegaskan bahwa tudingan adanya pihak yang "memback-up" tidak boleh diarahkan kepada anggota tertentu tanpa bukti.

Namun apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bukti bahwa ada anggota Polri yang menyalahgunakan kewenangan, menghalangi proses hukum, memanipulasi pemeriksaan, atau melakukan tindakan lain yang melanggar aturan, maka perbuatan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme etik dan disiplin Polri. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 memang menjadi dasar pengaturan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Apabila perbuatan tersebut sekaligus memenuhi unsur tindak pidana, penerapan pasal pidana harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Tidak tepat menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana hanya berdasarkan dugaan "memback-up".

Publik Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Janji

Perkara ini telah berjalan berbulan-bulan. Putusan etik bahkan telah dijatuhkan. Karena itu, pelapor dan masyarakat kini membutuhkan kejelasan resmi mengenai status hukum perkara, bukan spekulasi.

Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, aparat berwenang perlu menjelaskan dasar dan mekanisme hukumnya kepada pelapor.

Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan tindak pidana dan syarat hukum untuk melanjutkan perkara telah terpenuhi, masyarakat tentu berhak mengetahui tahapan penegakan hukum yang sedang dilakukan.

Penegakan hukum harus berlaku berdasarkan bukti dan aturan, bukan berdasarkan pangkat, jabatan maupun status seseorang.

SDICTV.ID tidak menyatakan IPDA (JK) telah melakukan tindak pidana. Pemberitaan ini menempatkan putusan etik sebagai fakta yang telah diberitahukan oleh Bidpropam Polda Sumut, sementara dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan pada 23 September 2026, SDICTV.ID belum memperoleh keterangan resmi terbaru dari IPDA (JK), Polres Batu Bara, maupun Bidpropam Polda Sumut mengenai perkembangan proses pidana yang dipertanyakan pelapor.

SDICTV.ID membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi IPDA (JK), Polres Batu Bara, Bidpropam Polda Sumut maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers juga mengatur hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian dari mekanisme pers yang bertanggung jawab.

SDICTV.ID — Tajam, Terpercaya, dan Berimbang

(SM)