Kepsek SMA Negeri 1 Air Putih Minta Data Disandingkan, Soroti Pemberitaan di Media Sosial


Kepsek SMA Negeri 1 Air Putih Minta Data Disandingkan, Soroti Pemberitaan di Media Sosial

BATU BARA — SDICTV.ID | Kepala SMA Negeri 1 Air Putih, Dina Lestari, S.Pd., meminta agar informasi yang beredar terkait sekolahnya diuji berdasarkan data dan dikonfirmasi kepada pihak sekolah. Hal itu disampaikan menyusul adanya pemberitaan yang sebelumnya beredar di media sosial.

Dina menyampaikan keberatan karena pihak sekolah merasa belum dimintai konfirmasi sebelum informasi tersebut dipublikasikan. Menurutnya, pemberitaan yang menyangkut lembaga pendidikan seharusnya mengedepankan verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Dina saat menerima Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Kabupaten Batu Bara, Mariati AB., S.Pd., bersama tim, dalam agenda konfirmasi terkait pemberitaan yang sebelumnya beredar di media sosial, Jumat (11/9/2026).

“Kami merasa terganggu karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu. Kalau memang mereka membutuhkan data, silakan datang dan bawa datanya. Nanti kita sama-sama cocokkan dengan data yang ada di sini,” ujar Dina.

Ia menegaskan, persoalan yang menjadi perhatian pihak sekolah bukan sekadar munculnya pemberitaan, tetapi lebih kepada akurasi informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Menurut Dina, terdapat sejumlah bagian dalam informasi yang beredar yang dinilai tidak sesuai dengan data maupun kondisi sebenarnya di lingkungan sekolah.

“Karena berita yang dibuat tidak sesuai dengan yang ada di sini. Makanya kalau memang mereka siap datang, silakan datang supaya semua data bisa kita samakan dan persoalannya menjadi jelas,” tegasnya.

Sekolah Buka Ruang Klarifikasi

Sikap yang disampaikan pihak sekolah menunjukkan adanya keinginan untuk menyelesaikan persoalan melalui klarifikasi dan pencocokan data. Pihak sekolah menyatakan tidak menutup diri terhadap kritik, pengawasan maupun pertanyaan dari masyarakat.

Namun, Dina berharap setiap informasi yang menyangkut SMA Negeri 1 Air Putih dapat terlebih dahulu diverifikasi sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Dalam konteks pemberitaan pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga telah menyediakan mekanisme bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Pasal 5 ayat (2) UU Pers mengatur bahwa pers wajib melayani Hak Jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban pers melayani Hak Koreksi.

Hak Jawab pada prinsipnya memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan. Sementara Hak Koreksi merupakan mekanisme untuk memperbaiki kekeliruan informasi atau fakta yang diberitakan.

Dengan demikian, apabila terdapat perbedaan antara informasi yang diberitakan dengan data atau kondisi sebenarnya, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme jurnalistik yang tersedia.

Polemik Pemberitaan Perlu Diselesaikan Secara Profesional

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, kebebasan pers berjalan beriringan dengan kewajiban untuk melakukan verifikasi, menjaga akurasi serta memberikan ruang keberimbangan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan.

Penyelesaian melalui mekanisme jurnalistik dan kelembagaan juga menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan profesional antara media, narasumber dan masyarakat.

Pihak sekolah sendiri telah menyatakan kesediaannya untuk membuka data dan melakukan pencocokan dengan informasi yang menjadi dasar pemberitaan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi jalan untuk menguji fakta secara objektif, sehingga persoalan tidak berkembang hanya berdasarkan asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi.

Bagi publik, proses pencocokan data dan klarifikasi menjadi penting agar informasi yang diterima benar-benar memberikan gambaran yang utuh.

Pada akhirnya, ketajaman sebuah pemberitaan bukan terletak pada kerasnya tudingan, melainkan pada kekuatan data, ketepatan fakta, proses verifikasi dan keberanian menghadirkan informasi secara berimbang.

SDICTV.ID

(SM)