Kurang dari 24 Jam, Tim URC Satreskrim Polres Batu Bara Ungkap Dugaan Pencurian dengan Pemberatan
BATU BARA, SDICTV.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial DG (22) dan MFP (20) berhasil diamankan petugas.
Pengungkapan dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit IPDA Ade Masry, S.H., di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H.
Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, di depan Alfamidi, Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban berinisial RE bersama rekannya berhenti untuk berbelanja dan memarkirkan mobil di depan Alfamidi. Saat itu, seorang saksi berada di dalam mobil dalam kondisi tertidur.
Sementara itu, sebuah tas milik korban yang berisi uang hasil penjualan sayur senilai sekitar Rp22,3 juta serta satu unit handphone Vivo T1 5G ditinggalkan di atas dashboard mobil.
Usai berbelanja, korban kembali menuju mobil dan mendapati tas berisi uang serta handphone tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara untuk mendapatkan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Batu Bara langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas memperoleh informasi terkait identitas salah satu terduga pelaku.
Petugas kemudian mengamankan DG (22) di sebuah warung di Jalinsum Desa Petatal. Berdasarkan pemeriksaan awal, DG diduga mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut dan menyebut adanya pihak lain yang diduga turut terlibat.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MFP (20) di kediamannya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah dan satu unit handphone Vivo T1 5G warna biru langit.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya terduga pelaku lain, sekaligus menelusuri keberadaan barang bukti lainnya dan aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono mengapresiasi langkah cepat Tim URC Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kapolres menekankan agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengembangan perkara juga diminta terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta memastikan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara dapat ditelusuri.
Sumber: Kasatreskrim/Humas Polres Batu Bara
SDICTV.ID | Tajam, Terpercaya, dan Berimbang
(T.Sihotang)