Polsek Air Putih Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan
Batu Bara, SDICTV.ID — Unit Opsnal Reskrim Polsek Air Putih, Polres Batu Bara, mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Air Putih.
Penindakan tersebut berlangsung di Dusun Sawo XI, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, pada Kamis (24/9/2026) malam.
Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Air Putih yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda A.A. Siregar, S.H., menerima informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang menguasai narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki berinisial A.P. (30).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu, 28 plastik klip kosong, satu plastik transparan berukuran besar, satu sekop yang terbuat dari pipet, serta satu topi berwarna biru.
Selanjutnya, A.P. bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsek Air Putih untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penanganannya, Polsek Air Putih berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Batu Bara guna mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga proses penyidikan berlangsung, status hukum terhadap A.P. tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(T. Sihotang)