Polsek Talawi Amankan Pria 42 Tahun, Diduga Kuasai Sabu di Desa Bogak

Polsek Talawi Amankan Pria 42 Tahun, Diduga Kuasai Sabu di Desa Bogak

BATU BARA, SDICTV.ID – Unit Reskrim Polsek Talawi, Polres Batu Bara, mengamankan seorang pria berinisial IS (42) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah personel Unit Lidik Polsek Talawi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga sedang menguasai narkotika jenis sabu dan menunggu calon pembeli.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA R. Marbun, S.H., bersama anggota Unit Lidik kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan IS dan melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana IS.

Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar dan 9 paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Selanjutnya, Polsek Talawi berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terancam Pidana Berdasarkan UU Narkotika

Perkara tersebut pada prinsipnya dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya ketentuan mengenai penguasaan, penyimpanan, atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.

Salah satu pasal yang relevan adalah Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur mengenai perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Untuk ketentuan Pasal 112 ayat (1), ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Apabila jumlah narkotika memenuhi ketentuan berat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2), ancaman pidananya dapat menjadi lebih berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimum sebagaimana ketentuan undang-undang.

Apabila hasil penyidikan dan alat bukti menunjukkan adanya dugaan peredaran atau transaksi narkotika, penyidik juga dapat mempertimbangkan ketentuan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Pasal tersebut mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Namun, pasal yang akhirnya diterapkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan, jenis serta berat barang bukti, dan alat bukti yang diperoleh.

Polisi Dalami Asal Barang Bukti

Saat ini, IS beserta barang bukti telah diserahkan untuk proses penanganan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

SDICTV.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini berdasarkan informasi resmi dari pihak kepolisian dan proses hukum yang berlangsung.

Sumber: Kapolsek Talawi
(T.Sihotang)