Polsek Talawi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel
BATU BARA, SDICTV.ID – Unit Reskrim Polsek Talawi mengamankan seorang pria berinisial MA (26), warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap aset milik PT Telkomsel.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Merdeka, Gang Bakti No. 7, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (16/9/2026).
Kasus tersebut diketahui sekitar pukul 05.57 WIB setelah penjaga tower menerima pemberitahuan dari server eksternal terkait alarm genset yang running. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H., M.H., langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan bersama pelapor serta sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengejar dan mengepung terduga pelaku yang masih berada di sekitar lokasi. MA akhirnya berhasil diamankan bersama barang yang diduga hasil pencurian.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan satu unit outdoor AC 2 PK merek Daikin milik PT Telkomsel. Selain itu, turut diamankan satu buah obeng dan satu buah pisau cutter yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Akibat kejadian itu, PT Telkomsel diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Talawi untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam Pasal 477 KUHP Nasional
Dalam perkara tersebut, penyidik memproses MA berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disangkakan oleh penyidik.
Pasal tersebut mengatur pencurian dengan cara antara lain merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, atau cara tertentu untuk masuk ke tempat tindak pidana atau mencapai barang yang diambil.
Pasal 477 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Namun, penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana tetap menjadi kewenangan proses penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Kapolsek Talawi/Humas Polres Batu Bara
Penulis: T. Sihotang
Editor: SDICTV.ID