Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Pemalsuan STNK
BATU BARA – SDICTV.ID | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara melalui Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, di Loket J&T Express, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Operasi pengungkapan dipimpin langsung Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara, IPDA Muhammad Rizal HS, S.Tr.I.K., CPHR.
Pria yang diamankan berinisial IRP (27), warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pemalsuan STNK di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dicurigai.
Petugas selanjutnya mengamankan IRP di lokasi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat diamankan, IRP diduga hendak mengirimkan sejumlah STNK yang diduga palsu ke wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Bogor melalui jasa pengiriman J&T Express di Desa Suka Jaya.
IRP bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga lembar STNK yang masing-masing tercantum nomor polisi E 2406 QH, F 3208 AA, dan E 3285 YWD.
Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit printer, satu unit monitor komputer beserta keyboard, satu unit CPU, 12 lembar kertas paperbook, serta satu unit handphone Realme warna hijau.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Satreskrim menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Langkah tersebut sekaligus dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keabsahan dokumen administrasi kendaraan bermotor.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemalsuan surat, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
SDICTV.ID — Tajam, Terpercaya, dan Berimbang.
(T.Sihotang)