Satreskrim Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
BATU BARA – SDICTV.ID | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana, yakni pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Pengungkapan disampaikan dalam kegiatan doorstop Satreskrim Polres Batu Bara.
Diduga Hendak Kirim STNK Palsu ke Cirebon dan Bogor
Kasus pertama diungkap Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Batu Bara pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial IRP (27) di Loket J&T Express, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pemalsuan STNK. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan IRP yang diduga hendak mengirimkan sejumlah STNK yang diduga palsu ke wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Bogor melalui jasa pengiriman J&T Express.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 lembar STNK, 2 unit printer, 1 unit monitor komputer beserta keyboard, 1 unit CPU, 12 lembar kertas paperbook, serta 1 unit handphone Realme warna hijau.
Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat.
Kurang dari 24 Jam, Kasus Curat Berhasil Diungkap
Sementara itu, kasus kedua merupakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu Bara kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Tim URC dipimpin Kanit IPDA Ade Masry, S.H., di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di depan Alfamidi, Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Korban berinisial RE dilaporkan kehilangan sebuah tas yang berisi uang hasil penjualan sayur sebesar Rp22,3 juta serta satu unit handphone Vivo T1 5G. Barang-barang tersebut sebelumnya ditinggalkan di atas dashboard mobil.
Setelah menerima laporan, Tim URC melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku.
Petugas kemudian mengamankan DG (22) di sebuah warung di Jalinsum Desa Petatal. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan MFP (20) di kediamannya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah dan satu unit handphone Vivo T1 5G warna biru langit.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Apresiasi Gerak Cepat Personel
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengapresiasi gerak cepat personel Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan serta informasi yang disampaikan masyarakat.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat, menggunakan maupun memperjualbelikan STNK palsu atau dokumen kendaraan yang tidak sah.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pembuatan maupun peredaran STNK palsu diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana," demikian imbauan kepolisian.
Sumber: Kasatreskrim/Humas Polres Batu Bara
SDICTV.ID — Tajam, Terpercaya, dan Berimbang.