Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Empat Tersangka Diamankan


Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Empat Tersangka Diamankan

Batu Bara | SDICTV.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis MDMA atau pil ekstasi di wilayah Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Minggu (13/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial VNSH (19), IRW (29), MR (27), dan FNR (25). Keempatnya diketahui merupakan warga Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis pil MDMA/ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga kemudian mengamankan VNSH di wilayah Kecamatan Sei Balai.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 butir pil MDMA/ekstasi berwarna pink dengan logo granat, dengan berat brutto 1,29 gram. Selain itu, ditemukan pula 2 butir pil MDMA/ekstasi berwarna hijau bertuliskan MARVEL, dengan berat netto 1,01 gram.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka. Dalam rangkaian pengembangan tersebut, petugas mengamankan IRW di depan sebuah rumah kos di Desa Sei Balai.

Pengembangan selanjutnya membawa petugas ke kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Simpang Desa Sei Balai. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang lainnya, yakni MR dan FNR.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa empat unit telepon seluler, satu kotak rokok dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.

Keempat orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk dugaan rencana peredarannya di lokasi tempat hiburan malam (THM).

Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara melalui T. Sihotang menyampaikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung.

SDICTV.ID — Tajam, Terpercaya dan Berimbang.