Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan
BATU BARA | SDICTV.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Batu Bara, Selasa (15/9/2026).
Dalam dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial I (41), AB (18), dan seorang anak berinisial MK (15). Pengungkapan dilakukan pada waktu dan lokasi berbeda.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Petugas mengamankan I, pria berusia 41 tahun.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,06 gram bruto dan satu paket sedang seberat 1,19 gram bruto. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler, kartu joker serta plastik pembungkus.
Berdasarkan pemeriksaan awal, I mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya dan diduga akan diperjualbelikan atau diedarkan.
Pengungkapan Kedua di Indrapura
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali melakukan pengungkapan di wilayah Indrapura, Kabupaten Batu Bara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan AB (18) dan MK (15). Dari keduanya, polisi menyita satu paket plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9,81 gram bruto, satu unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya disebut mengaku barang tersebut akan diantarkan kepada pemesan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine menggunakan rapid test terhadap kedua orang tersebut. Hasil pemeriksaan awal dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu.
Ketiga orang yang diamankan berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
Barang bukti narkotika yang diamankan juga akan menjalani pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan dan jenis zat berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Satresnarkoba Dalami Jaringan
Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengarahkan personel untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Pengembangan perkara dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang, pihak yang diduga terlibat serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Ketentuan Pidana
Dalam keterangan yang diterima SDICTV.ID, perkara tersebut disebut diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perlu dicatat, UU Nomor 1 Tahun 2026 telah mengubah rumusan Pasal 609. Untuk Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, Pasal 609 ayat (2) huruf a mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Berdasarkan Pasal 79 KUHP, denda kategori VI paling banyak Rp2 miliar, sedangkan kategori V paling banyak Rp500 juta.
Namun, penerapan pasal akhir terhadap masing-masing orang yang diamankan tetap bergantung pada hasil penyidikan, pemeriksaan laboratorium, konstruksi perkara, serta pembuktian di tahap penuntutan dan persidangan.
Untuk MK yang masih berusia 15 tahun, proses hukumnya wajib memperhatikan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sistem tersebut mengutamakan perlindungan anak, pendekatan keadilan restoratif dan ketentuan khusus mengenai proses peradilan anak. Identitas anak yang berhadapan dengan hukum juga wajib dilindungi.
Dengan demikian, penyebutan terhadap MK dalam pemberitaan ini dilakukan menggunakan inisial dan tidak mencantumkan identitas pribadi lainnya.
Sumber: Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara
(T. Sihotang)
SDICTV.ID — Tajam, Terpercaya, dan Berimbang