Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Pria 34 Tahun Diamankan

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Pria 34 Tahun Diamankan

Tebing Tinggi — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Medan–Tebing Tinggi, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA (34) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 11,63 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., dalam keterangannya pada Jumat (11/9/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MA di dalam sebuah rumah pada Kamis (3/9/2026) dini hari.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 11,63 gram,” ujar AKP Jimmy Sitorus.

Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp120 ribu, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu dompet berwarna hitam.

Selanjutnya, MA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul maupun dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.

(T. Sihotang)

SDICTV.ID — Tajam, Terpercaya, dan Berimbang