Sorotan SDN 08 Dahari Selebar: Minim Perhatian atau Persoalan Pengelolaan Pendidikan? Kepsek Ajukan Permohonan ke Dinas Terkait

 

Sorotan SDN 08 Dahari Selebar: Minim Perhatian atau Persoalan Pengelolaan Pendidikan? Kepsek Ajukan Permohonan ke Dinas Terkait

BATU BARA, SDICTV.ID — Kondisi dan keberadaan SDN 08 Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diterima SDICTV.ID, sekolah tersebut disebut selama ini masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah melalui dinas terkait, khususnya dalam mendukung keberlangsungan proses pendidikan bagi generasi penerus bangsa.

Dalam catatan yang diterima redaksi pada Senin, 1 September 2026, disebutkan bahwa pihak sekolah telah menyampaikan laporan sekaligus permohonan pengajuan terkait keberadaan dan kondisi sekolah kepada dinas terkait di Kabupaten Batu Bara.

Sekolah tersebut saat ini dipimpin oleh Topan Irpan, S.Pd., M.Si., selaku Kepala Sekolah (Kepsek). Dalam informasi tersebut, Kepala Sekolah disebut telah berupaya menyampaikan permohonan agar kondisi serta kebutuhan sekolah mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah.

Negara Wajib Menjamin Layanan Pendidikan

Persoalan tersebut patut menjadi perhatian karena pendidikan merupakan pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab negara dan pemerintah daerah.

Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. 


Selain itu, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, sebagaimana dimaknai berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. 


Dengan demikian, apabila benar terdapat persoalan serius mengenai sarana, prasarana, pelayanan, akses pendidikan maupun kebutuhan dasar sekolah yang telah disampaikan secara resmi oleh pihak sekolah namun tidak mendapatkan tindak lanjut, kondisi tersebut layak dipertanyakan dan diklarifikasi kepada instansi yang berwenang.

Jangan Sampai Persoalan Pendidikan Dibiarkan Berlarut

SDN 08 Dahari Selebar merupakan bagian dari sistem pendidikan dasar yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada anak-anak di wilayah tersebut.

Karena itu, pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang membidangi pendidikan diharapkan tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

Apabila ditemukan kekurangan fasilitas maupun kebutuhan pendidikan yang memang menjadi kewenangan pemerintah daerah, langkah perbaikan semestinya dilakukan berdasarkan skala prioritas, kebutuhan peserta didik dan ketentuan anggaran yang berlaku.

Soal Pidana dan Denda, Tidak Bisa Sembarangan Diterapkan

Redaksi menegaskan, dugaan kurangnya perhatian terhadap sebuah sekolah tidak otomatis merupakan tindak pidana. Untuk sampai pada ranah pidana, harus terdapat perbuatan konkret yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum.

Misalnya, apabila dalam proses pengelolaan anggaran pendidikan kemudian ditemukan dugaan penyalahgunaan dana, pemalsuan dokumen, pungutan yang melanggar hukum, korupsi atau perbuatan pidana lainnya, maka ketentuan pidana yang sesuai dengan perbuatan dan unsur yang terbukti dapat diterapkan.

Karena itu, belum tepat apabila persoalan SDN 08 Dahari Selebar langsung disebut sebagai perkara pidana tanpa adanya hasil pemeriksaan, bukti dan penetapan dari aparat penegak hukum.

UU Nomor 20 Tahun 2003 memang memuat ketentuan pidana tertentu dalam penyelenggaraan pendidikan, namun penerapannya bergantung pada jenis pelanggaran dan unsur perbuatan yang terbukti. 


Dinas Pendidikan Diminta Buka Ruang Klarifikasi

Atas informasi tersebut, SDICTV.ID mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:

Apa sebenarnya kondisi SDN 08 Dahari Selebar saat ini.

Apa saja permohonan yang telah diajukan Kepala Sekolah.

Kapan permohonan tersebut disampaikan kepada dinas terkait.

Apakah telah dilakukan pemeriksaan atau monitoring langsung ke sekolah.

Apa bentuk tindak lanjut pemerintah daerah terhadap permohonan tersebut.

Apakah terdapat kendala anggaran, administrasi maupun teknis yang menyebabkan kebutuhan sekolah belum terpenuhi.

Klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi persepsi sepihak di tengah masyarakat.

SDICTV.ID juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Sekolah SDN 08 Dahari Selebar, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan kepada publik