Ungkap Peredaran Sabu, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Pria di Mekar Sentosa


Ungkap Peredaran Sabu, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Pria di Mekar Sentosa

Tebing Tinggi – SDICTV.ID | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria dewasa dan menyita barang bukti sabu seberat 1,93 gram.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., pada Sabtu dini hari, 19 September 2026.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Sorak Merapi, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial BI (50), warga Jalan Gunung Sorak Merapi, di sebuah rumah di kawasan tersebut.

"Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Hasil penyelidikan, personel berhasil mengamankan seorang pria di sebuah rumah di Jalan Gunung Sorak Merapi," ujar AKP Jimmy Sitorus, Rabu (23/9/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,93 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni beberapa plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp195 ribu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, BI disebut mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial SD (57), warga Jalan Gunung Sorak Merapi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan SD di sebuah warung yang berada di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tangan SD, petugas kembali mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu pipet berbentuk skop, satu unit telepon seluler, satu karung goni, serta uang tunai Rp950 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menegaskan, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap asal usul narkotika tersebut," pungkas AKP Jimmy Sitorus.

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan maupun asal-usul narkotika yang diduga diedarkan tersebut.

(AS)