Pekerjaan Koperasi Merah Putih Desa Perkebunan Sei Balai Disorot, Bangunan Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Pekerjaan Koperasi Merah Putih Desa Perkebunan Sei Balai Disorot, Bangunan Diduga Dikerjakan Asal Jadi.
BATU BARA, SDICTV— Pembangunan fasilitas Koperasi Merah Putih di Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah kondisi fisik bangunan di lapangan disebut menunjukkan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan kualitas yang diharapkan.
Informasi yang diterima awak media pada Selasa, 8 September 2026, menyebutkan terdapat sejumlah bagian bangunan yang menjadi perhatian, di antaranya dinding mengalami keretakan, asbes ditemukan pecah, serta kondisi lantai terlihat bergelombang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan, penggunaan material, kesesuaian spesifikasi teknis, hingga sistem pengawasan pembangunan.
Persoalannya menjadi semakin penting apabila pembangunan fasilitas tersebut menggunakan anggaran pemerintah atau dana yang bersumber dari program negara, karena setiap penggunaan anggaran publik pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, baik dari sisi administrasi maupun kualitas hasil pekerjaan.
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Muncul pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan pembangunan tersebut telah dilaksanakan sesuai gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis dan standar konstruksi yang ditetapkan?
Sebab, apabila kerusakan seperti retak pada dinding, asbes pecah dan lantai bergelombang terjadi dalam waktu relatif dekat setelah pekerjaan selesai, kondisi tersebut patut diperiksa secara teknis.
Namun, penyebab kerusakan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai akibat pekerjaan yang buruk. Diperlukan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah kondisi tersebut disebabkan oleh kesalahan pelaksanaan, kualitas material, metode pekerjaan, kondisi struktur, faktor lingkungan, atau penyebab lainnya.
Karena itu, pemeriksaan oleh pihak teknis dan instansi berwenang menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan dan perdebatan.
Pj Kepala Desa: “Saya Tidak Tahu-Menahu”
Untuk mendapatkan informasi berimbang, SDICTV melakukan konfirmasi kepada Pj Kepala Desa Perkebunan Sei Balai mengenai kondisi bangunan Koperasi Merah Putih tersebut.
Dalam keterangannya, Pj Kepala Desa menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan bangunan tersebut.
Pernyataan itu menjadi bagian dari pemberitaan sebagai bentuk hak jawab dan keberimbangan informasi.
Meski demikian, keterangan tersebut juga memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban pembangunan fasilitas tersebut.
Jika pembangunan berada di wilayah desa, masyarakat tentu berhak mengetahui secara jelas siapa pelaksana pekerjaan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, spesifikasi teknis, masa pelaksanaan serta pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Dinas Diminta Jangan Hanya Duduk di Meja
Atas kondisi yang menjadi sorotan tersebut, dinas terkait dan pihak berwenang diminta turun langsung ke lapangan.
Pemeriksaan jangan hanya berdasarkan laporan administratif atau foto dokumentasi. Kondisi fisik bangunan perlu diperiksa secara langsung, termasuk kualitas material dan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau terdapat kekurangan dalam pelaksanaan, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai penjelasan dan pekerjaan wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan kondisi bangunan tidak berkaitan dengan kesalahan pekerjaan, maka penjelasan teknis secara terbuka juga perlu disampaikan kepada masyarakat.
Potensi Persoalan Hukum Jika Anggaran Negara Disalahgunakan
Dari sisi hukum, apabila dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara/daerah yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kondisi bangunan atau dugaan masyarakat. Harus ada hasil pemeriksaan, bukti dan pemenuhan unsur hukum.
Selain itu, apabila pekerjaan konstruksi terbukti tidak memenuhi standar atau ketentuan yang diwajibkan, aspek tanggung jawab penyelenggaraan jasa konstruksi juga dapat diperiksa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta ketentuan pelaksanaannya.
Artinya, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada siapa yang mengerjakan, tetapi harus terang siapa pelaksana, siapa pengawas, siapa yang membayar, berapa nilai anggaran, apa spesifikasinya dan siapa yang bertanggung jawab apabila hasil pekerjaan tidak sesuai.
Publik Menunggu Transparansi
Masyarakat kini menunggu keterbukaan dari pihak terkait.
Jika bangunan tersebut memang dibangun untuk kepentingan masyarakat melalui program pemerintah, maka kualitas bangunan seharusnya menjadi prioritas, bukan justru menyisakan tanda tanya sejak awal pemanfaatannya.
SDICTV menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab, dan dugaan mengenai kualitas pekerjaan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik hanya meminta satu hal: buka dokumennya, periksa bangunannya dan jelaskan hasilnya secara transparan.
Jangan sampai fasilitas yang seharusnya menjadi simbol penguatan ekonomi masyarakat justru menjadi persoalan baru karena lemahnya pengawasan dan pertanggungjawaban.
SDICTV.ID — Tajam, Terpercaya, dan Berimbang.
(SM)