Polres Batu Bara Ungkap Dugaan Penempatan CPMI Nonprosedural Tujuan Malaysia

Polres Batu Bara Ungkap Dugaan Penempatan CPMI Nonprosedural Tujuan Malaysia

BATU BARA, SDICTV.ID — Satreskrim Polres Batu Bara mengungkap dugaan tindak pidana penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya sejumlah CPMI yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur nonprosedural.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan lima orang CPMI yang sedang dikumpulkan di sebuah rumah di Dusun III, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Kelima CPMI tersebut diduga sedang menunggu proses pemberangkatan menuju Malaysia.

Dalam pengungkapan itu, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial KEU alias IR (37), warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KEU alias IR diduga berperan sebagai agen penampung CPMI serta membantu proses pengurusan paspor.

Selanjutnya, kelima CPMI bersama pria yang diduga sebagai agen tersebut dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kelima CPMI yang diamankan terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan, dengan rentang usia antara 20 hingga 36 tahun.

Selain mengamankan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses penyelidikan, yakni enam unit telepon seluler, lima lembar KTP, dua buku paspor, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara terang dugaan modus serta peran masing-masing pihak dalam proses penempatan CPMI tersebut.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan memenuhi seluruh prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hak, perlindungan dan keselamatan pekerja migran sejak proses perekrutan, keberangkatan hingga bekerja di negara tujuan.

Hingga proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus dalam proses pemeriksaan dan penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(T. Sihotang)