Tiga Pelaku Kasus Pengeroyokan di Tolitoli Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Satu Orang Diantara Nya Merupakan Residivis 3X keluar masuk penjara
Perkara tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di wilayah Jalan Malatuang, Kelurahan Naru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/272/IX/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng tertanggal 20 September 2026.
Berdasarkan kronologi dalam press release kepolisian, kejadian bermula ketika korban, Riandi, terlibat persoalan dengan sejumlah orang setelah sepeda motor yang dikendarainya bersenggolan dengan sepeda motor Syarif di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan.
Persoalan tersebut sempat hendak diselesaikan secara damai. Namun, penyelesaian kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan. Dalam kejadian di sekitar Bundaran Cengkeh, korban disebut mengalami pemukulan oleh beberapa orang.
Korban kemudian dibawa menuju wilayah Lemba, tepatnya Jalan Lanoni, Kelurahan Baru. Di lokasi tersebut, menurut keterangan dalam press release, korban kembali mengalami kekerasan fisik. ASRUL disebut menarik rambut dan memukul korban pada bagian wajah. Korban yang berusaha melarikan diri kemudian dikejar dan kembali dipukuli.
Tidak berhenti sampai di situ, sejumlah orang lainnya kemudian datang ke lokasi. Dalam kejadian tersebut, korban kembali dipukul dan ditendang hingga mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri. Salah seorang di antara mereka kemudian memisahkan dan meminta korban pulang.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Polres Tolitoli menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
1. ASRUL alias ACUNG
2. MUH RASYA REVANSYAH alias RASYA
3. RISWANDI alias DIHO
Ketiganya telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tolitoli selama 20 hari, terhitung sejak 23 September 2026.
Polisi menyebut para tersangka diduga melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana. — (DRPS)